Tangerang,Jejakkriminal.online -
Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di wilayah Tangerang, Banten, yang dijadikan markas judi online.
"Penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly kepada wartawan, Senin, 29 April.
Titus tak menyampaikan detail dari proses penggerebekan. Langkah penegakan hukum itu merupakan tindak lanjut dari patroli siber Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Dalam penggerebekan, ada belasan orang yang diamankan. Tapi tak dijelaskan mengenai identitas dan perannya. Diduga, mereka merupakan operator dari aplikasi atau website judi online.
"Ada 11 orang yang diamankan," kata Titus.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka yang mengunggah praktik judi online di YouTube. Bahkan, mereka menjual chip atau media taruhan pada judi slot higgs Domino dan Royal Dream.
Para tersangka diketahui berinisial EP, BYP, DA, dan TA. Mereka mengunggah konten video judi online itu di akun YouTube @dzakki594 atau BOS ZAKI.
Tak hanya menggunggah konten judi, para tersangka juga menjual chip yang merupakan media taruhan judi slot tersebut.
Cara mereka menjual chip dengan menuliskan pada kolom deskripsi di akun YouTube tersebut.
"Terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari chip yang digunakan untuk sebagai media taruhan di dalam game tersebut dengan melampirkan pada deskripsi video YouTube tersebut," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
(bgs)