Konferensi pers Polres Lamteng di Mapolres setempat, Jumat (5/4/2024) siang. Foto: Ist
Lampung Tengah,Jejakkriminal.online -
Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pelaku pelemparan batu di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 133+800B.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas mengatakan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama jajaran Polsek Terbanggi Besar sudah mengamankan 3 remaja yang terlibat dalam aksi pelemparan batu pada Kamis (4/4/2024).
"Tiga anak yang diamankan telah ditetapkan tersangka, yakni BW (17), WA (16), dan ZA (15)," kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (5/4/2024) siang.
Setelah ketiga bocah itu diperiksa, aksi pelemparan kaca pada 4 truk dan 1 bus itu hanya karena iseng-iseng saja," tambahnya.
Kapolres mengungkapkan, ketiganya melempar batu di jalan tol dengan menaiki under pass
Berdasarkan pengembangan kasus, masih ada 3 orang pelaku lainnya masuk DPO, saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kapolres menambahkan, aksi yang terjadi pukul 02.30 WIB itu menyebabkan 4 unit truk dan 1 unit bus mengalami pecah kaca.
Lima kendaraan tersebut diantaranya truk muatan dengan Nopol S 8402 UR, Truk Hino BG 8290 HL, Truk BA 8695 LU, Truk BE 8191 JM, dan Bus Nopol BA 7095 QU.
"Lokasi kejadian di JTTS KM. 133+800 B Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah," katanya.
Kapolres melanjutkan, saat ini pihaknya memetakan titik rawan di jalan tol, dan memasang himbauan masyarakat.
Dia menyebut, titik rawan kriminal jalan tol adalah di overpass atau flyover, dan jembatan penyebrangan.
Sehingga, pihaknya akan gencarkan patroli dan koordinasi dengan aparat kampung daerah yang dipetakan.
Permasalahan penerangan minim disana sudah kita usulkan untuk mencegah terjadi lagi aksi serupa," demikian pungkasnya. (*)
Prahmono chk