Polisi Baradatu Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Taman Asri Baradatu.


Polisi Baradatu Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di Taman Asri Baradatu.

Rabu, 10 April 2024, April 10, 2024


Way Kanan. Jejakkriminal.onlone


Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/04/2024).


Tersangka inisial SP (30) berdomisili di Surabaya Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib pelaku datang kerumah korban, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban an. Suparjo merek honda revo absolut No.pol : BE 2628 WC, dengan alasan hendak belanja kepasar dan sekaligus ingin menjemput mertuanya di Pasar, karena merasa percaya dengan pelaku korban meminjamkan sepeda motor miliknya.


Setelah sepada motor dipinjamkan, pelaku tidak pulang-pulang dan sekitar pukul 02.00 Wib pelaku datang kembali kerumah korban sambil menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah disita oleh teman pelaku di Kecamatan Kasui dikarenakan pelaku ada sangkutan hutang.


Setelah menjelaskan prihal tesebut kepada korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan tidak ada kabar lagi, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 Juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya Dusun Surabaya Kelurahan  Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.



Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban.


Selanjutnya pelaku dan  barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

TerPopuler