Perkara TPPO di Polrestabes Bandung, Hasidah S. Lipung Segera Ajukan gelar Perkara Khusus ke MABES POLRI


Perkara TPPO di Polrestabes Bandung, Hasidah S. Lipung Segera Ajukan gelar Perkara Khusus ke MABES POLRI

Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024


Bandung,  - Advokat & Konsultan Hukum LANGKA LAW FIRM, & PARTNERS mendatangi Kejaksaan Negeri Bandung untuk mempertanyakan kepastian hukum kliennya, Kamis (4 Maret 2024). Yang mana beberapa waktu lalu alat bukti elektronik hasil laboratorium forensik sudah diserahkan kepada Kejaksaan di Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung.

Sebelumnya, kasus dugaan penerapan pasal TPPO yang disangkakan kepada tersangka AZ menurut Penasehat Hukum nya yaitu Adv. Hasidah S. Lipung SS, S.H., M.H., terkesan dipaksakan, bahkan hingga 3 (tiga) kali berkas yang dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU) dikembalikan lagi kepada Polrestabes Bandung.


"Kedatangan saya di Kejaksaan Bandung ini untuk mempertanyakan berkas klien saya dimana alat bukti hasil labfor beberapa waktu lalu sudah diserahkan kepada Kejaksaan. Artinya, apakah sudah dapat dinyatakan P21 atau apakah masih ada petunjuk yang harus dilengkapi lagi," ungkapnya. 

Hasidah menjabarkan jika, "Pihak Kejaksaan Bandung tadi mengatakan bahwa hasil Labfor sudah diterima beberapa waktu lalu dan sedang diteliti hingga 14 hari kedepan. Mereka juga akan menginformasikan hasilnya apakah sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan dakwaan dinyatakan P21 atau tidak," katanya.

"Kita berharap jika alat bukti memang tidak cukup, maka pihak penyidik agar mengambil sikap untuk segera menghentikan penyidikan dan membebaskan klien kami dari tahanan sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang diatur bahwa berkas yang sudah tiga kali bolak-balik itu sudah dapat dinyatakan tidak layak sehingga seharusnya segera menghentikan penyidikan karena alat bukti tidak cukup atau SP3," ucapnya.

"Sampai saat ini saya terus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Bandung (Kanit PPA) terhadap perkembangan berkas Klien saya. Terakhir informasi dari ibu kanit yaitu menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan," terangnya.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada keputusan dan kejelasan terhadap berkas klien kami. Namun yang jelas apabila alat bukti tidak cukup dan tidak ada tindakan tegas dari pihak Polrestabes kita akan melakukan upaya-upaya hukum," tegasnya.

Perlu saya sampaikan, lanjutnya, "Dalam waktu dekat ini saya juga akan mengajukan untuk menggelar perkara khususs ke MABES POLRI dan atau PRa Peradilan di Mabes agar ada langkah hukum yang lebih cepat, karena proses-proses yang sementara berjalan ini menurut saya cukup lama," tandasnya.


(Sumber : FWJ Indonesia DPD Jabar)

TerPopuler