Perkara Penganiayaan Tidak Pernah Selesai Diduga Ada Permainan Antara Oknum Kepolisian Dan Pelaku


Perkara Penganiayaan Tidak Pernah Selesai Diduga Ada Permainan Antara Oknum Kepolisian Dan Pelaku

Sabtu, 06 April 2024, April 06, 2024






Media JejakKriminal.Online



Bolmut. Saptu 06 april 2024 saya Riton djaelani sebagai jurnalis Media Jejakkriminal.online pada tanggal 21 maret 2024 saya mendatangi ke polsek untuk menanyakan perkara saya dan berkas saya.

saya sebagai korban penganiayaan dari tahun 2022. Pelaku yang bernama AMSA TABO dan istrinya serlina koko dan juga anaknya rifki tabo. Menurut keterangan dari bapak kapolsek APRIZAL ALAM S.SOS. katanya itu tipiring (tindak pidana ringan).

Tapi setelah naik sidang di pengadilan negeri Kotamobagu keterangan dari pihak pengadilan itu pidana murni pasal 351 ayat 1 setelah itu di kembalikan berkasnya di polsek bintauna (bolmut). Untuk ganti pasal dan kembali lagi ke pengadilan negeri Kotamobagu.

Saya sebagai korban menunggu perkembangan tapi ini sudah sekian lamanya dari tanggal 29 november 2022 tidak ada perkembangan sampai pada saat ini tahun 2024 dan pelaku belum juga pernah ditahan dan pelaku sudah berulang kali mengancam dengan senjata tajam.

Saya bertanya kepada bapak Kapolsek APRIZAL ALAM S. SOS. di mana berkas saya pak kenapa.? Bapak kapolsek pun menjawab bahwa berkas tersebut tidak ada di kantor, berkas tersebut masi di pengadilan negeri Kotamobagu Saya sebagai korban mengatakan kepada bapak Kapolsek.

Ya pak saya menuntut hak saya sebagai pelapor dan kapolsek pun menjawab, katanya iya berkas kamu nanti besok pada tanggal 22 maret 2024 abis sahur saya akan ke Kotamobagu saya akan menjemput berkas kamu di pengadilan negeri Kotamobagu.

Saya sebagai korban menunggu perkembangan namum sampai saat ini tidak ada perkembangan yang jelas saya riton djaelani sebagai korban penganiayaan, saya minta keadilan dan seadil adilnya.

 Sesuai dengan undang undang dan pasal yang sudah di tentukan 351 ayat 1 dan berdasarkan dengan hasil visu, dan keterangan dari hasil visum adalah.

Alat bukti surat 
 Hasil visum repertum dari puskesmas kec. bintauna kab. Bolmong utara pada tanggal 30 november 2022 nomor 440/PKM-BTN/372/XII/2022 yang di tandatangani DR. SANDY CENDRA selaku dokter pada puskesmas kab. Bolmong menerangkan bahwa Telah memeriksa seorang lelaki yang bernama RITON DJAELANI berusia 38 tahun dengan alamat desa vahuta kec. Bintauna kab. Bolmong utara.

*hasil pemeriksaan.
Pada dahi kanan terdapat luka memar berwarna kemerahan dengan ukuran empat senti meter kali tiga koma lima senti meter. Pada pipi kanan bawah terdapat luka gores ukuran satu koma lima senti meter kali 1 senti meter.

*kesimpulan.
1. Pada korban ditemukan luka memar di dahi kanan dan luka gores pada pipi kanan bawa.
2. Luka-luka yang di temukan pada tubuh korban tersebut di sebapkan oleh kekerasan benda tumpul.

Di duga berkas perkara saya telah di sembunyikan oleng pihak kepolisian Bintauna (bolmut). Saya sebagai korban penganiayaan memohon dan di minta dengan hormat kepada bapak kapolda sulut. bapak IRJEN POL YUDHIAWAN WIBISONO SIK. SH.MH. Agar segerah turun periksa polsek Bintauna.




Riton/red 

TerPopuler