Penyelundupan 40 Paket Perusak Saraf di Gagalkan Polisi di Mandau


Penyelundupan 40 Paket Perusak Saraf di Gagalkan Polisi di Mandau

Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024
Mul.Jejakkriminal.online - BENGKALIS - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram di sebuah rumah Jalan Rangau Km.15, KUD Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Selasa (16/4/24). Selain barang bukti sabu siap edar dalam 40 paket, polisi juga menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat penyeludupan dan penyalahgunaan narkotika. Satu orang berperan sebagai bandar dan dua orang sebagai kurir. Para tersangka, SB (39), berperan sebagai bandar, berdomisili Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, DYS (24), beralamat Desa Balai Makam dan berinisial DM (21), warga Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, keduanya diduga berperan sebagai kurir. "Dari tersangka SB diamankan 40 bungkus plastik pek berisi sabu seberat 6.83 gram, timbangan digital, 1 sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp:200 ribu, dari tersangka DYS 1 sendok sabu, dan dari tersangka DM berupa HP," ungkap Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (20/4/24). Dijelaskan Iptu Hasan, tiga tersangka ditangkap petugas setelah Tim Opsnal Sat Res Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap ketiga tersangka beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan metamphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Mul.Jejakkriminal.online

TerPopuler