Mul.Jejakkriminal.online - BENGKALIS - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres
Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu seberat 6,83 gram di sebuah rumah Jalan Rangau Km.15, KUD Desa
Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selasa (16/4/24). Selain
barang bukti sabu siap edar dalam 40 paket, polisi juga menangkap tiga orang
tersangka diduga terlibat penyeludupan dan penyalahgunaan narkotika. Satu orang
berperan sebagai bandar dan dua orang sebagai kurir. Para tersangka, SB (39),
berperan sebagai bandar, berdomisili Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, DYS
(24), beralamat Desa Balai Makam dan berinisial DM (21), warga Desa Buluh Manis,
Kecamatan Bathin Solapan, keduanya diduga berperan sebagai kurir. "Dari
tersangka SB diamankan 40 bungkus plastik pek berisi sabu seberat 6.83 gram,
timbangan digital, 1 sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp:200 ribu, dari
tersangka DYS 1 sendok sabu, dan dari tersangka DM berupa HP," ungkap Kasatres
Narkoba Iptu Hasan Basri,
Sabtu (20/4/24). Dijelaskan Iptu Hasan, tiga tersangka
ditangkap petugas setelah Tim Opsnal Sat Res Resnarkoba Polres Bengkalis
mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi
tersebut. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap ketiga tersangka beserta
barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih
lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan
metamphetamine. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Mul.Jejakkriminal.online