Surabaya,Jejakkriminal.online -
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menuturkan peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024) lalu.
"Saat itu pelaku mendatangi warung kopi SUM di wilayah Klenteng Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, milik korban MMC," tutur Ipda Agung, saat ditemui awak media, pada Selasa (16/4/2024).
Agung panggilan karibnya menjelaskan lantas pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk membeli rokok karena saat ngopi kehabisan rokok. Selanjutnya, pelaku menaiki motor itu lantas di bawa kabur ke wilayah Bangkalan Madura.
"Karena lama tak kembali, ditunggu pemiliknya, ternyata sepeda motor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor tersebut," tambah Agung.
Mengetahui motornya amblas dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Krembangan. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan akhirnya pelaku berhasil di ringkus di rumah kontrakannya, pada Senin (01/4/2024), sekira pukul 04:30 Wib.
"Selain menangkap Wewe, kami juga mengamankan barang bukti berupa, satu BPKB sepeda motor honda Supra, tahun 2006, warna hitam merah milik korban," pungkasnya.
Agung menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Reporter : ihwan