Pengamanan Arus Lalu Lintas Dijalan Diterapkan SKB 2024


Pengamanan Arus Lalu Lintas Dijalan Diterapkan SKB 2024

Jumat, 05 April 2024, April 05, 2024
Foto : Kasad Lantas Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel AKP.Sarief

Makassar - Jejakkriminal.Online Lantas Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel AKP Sarief SH.MH Giat melakukan Pengamanan Arus Lalulintas di Jalan nasional dan Sekitarnya Kota Makassar pada hari Jumat tgl 5/4/2024


Kedatangan awak media disambut baik diruang Kerjanya di Pos lantas Depan Pelabuhan Makassar sambil berbincang-bincang terkait SKB dan Pegamanan Arus mudik balik lalu lintas lebaran idul Fitri 1445.H


Kasad Lantas Polres Pelabuhan Makassar AKP. Sarief SH .MH  mengungkapkan Mulai Tgl 5 sampai tgl 16 /April /2024 pukul 08.00 WITA. Pengaturan operasional angkutan tersebut dapat melintas pada pukul 22.00 WITA sampai dengan 05.00 WITA setiap harinya.


diperlakukan dengan Pembatasan jam oporasi kuhsusnya Mobil Husaha muat batu dan Pasir dan bangunan dan kendaraan angkutan barang dan mobil gandegan dan mobil korontong yang dibatasi melintas dijalan mulai pukul jam 10 malam sampai jam 05 Pagi selain itu notmar sesuai yg tercamtun di (SKB)


Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA diberlakukan pada ruas jalan Tol dengan ketentuan

Ruas jalan Tol meliputi:

1. Tol Reformasi Makassar

2. Tol Makassar Seksi IV (Tol Ir. Sutami)

3. Tol Reformasi - New Port

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam diberlakukan pada ruas jalan Non Tol dengan ketentuan

Ruas jalan non tol sebagai berikut :

1. Kota Makassar

a. Jalan Nasional:

1) Jl. Riburane Jl. Ahmad Yani

2) Jl. Bulusaraung Jl. Mesjid Raya

3) Jl. A.P. Pettarani Jl. Sultan Alauddin

4) JL. Nusantara

5) Jl. Perintis Kemerdekaan

b. Jalan Provinsi :

1) Jl. Jend. Sudirman - Jl. Sam Ratulangi

2) Jl. Urip Sumoharjo Jl. G. Bawakaraeng

3) Jl. Veteran

Himbauan ini kami lakukan supaya masyarakat paham dan bisa dilaksanakan khusus sopir dan pengusahan mobil angkutan barang  sehingga SKB ini bisa dilaksanakan dengan baik dan lancar

Kementerian Perhubungan bersama dengan DIt lantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas yang secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan  pembatasan pengeporasian kendaraan beban.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan lalu lintas petugas dari Direktorat lalu lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan balai Pengelola Transportasi dalam kelas ll Sulawesi Selatan dan balai besar Pelaksanaan jalan Nasional Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan petugas dari Dinas perhubungan Kabupaten atau kota dalam Proses Pengaturan lalu lintas Pungkasnya*
 Ingat bahwa kecelakan tdk akan mungkin terjadi pampa didahului dgn pelanggaran makanya dari itu kurangi pelanggaran

Kasad lantas Polres Pelabuhan Makassar Mengimbau agar semua Pengemudi di jalan harus berhati-hati dijalan agar taap" keselamatan apa bilah ada berhalangan dijalan silahkan  istirahat di Poskotis Pos Polisi terdekat dan ingat bahwa keluarga menanti Dirumah kehadiran kita agar kita bisah berkumpul bersama keluarga menjelang hari raya idul Fitri bersama ungkap" Sarief

( Abu Mksr )

TerPopuler