Telah terjadi perbuatan yang sangat keji
Yaitu PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR, Korban dan Pelapor mendatangi Polres Brebes membuat Laporan,,
Kemudian menerima STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan)
Kemudian pelapor dan korban di suruh pulang ke rumah oleh anggota polisi yang membuat laporan,, dengan alasan habis lebaran baru di proses.
Dimana tugas pokok Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan untuk masyarakat, Kami mohon kepada Bapak Kapolri atau siapa saja selaku pejabat yang berwenang di Negara ini dapat sekiranya membantu adik kandung saya, dan keponakan saya sebagai korban dari perbuatan pelaku yang sangat sangat keji
Tak lupa saya lampirkan bukti STPL nya