Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Polsek Panai Tengah mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencurian brondolan kelapa sawit di Perusahaan PT.CSM,kejadian terjadi pada hari Sabtu(27/4/2024)sekitar pukul 03:00 wib,di blok D-01 Divisi 1 OP 2010.
Pelaku,yang diidentifikasi sebagai Bambang dan 2 orang lainnya,tertangkap basah sedang mengutip brondolan kelapa sawit milik PT.CSM oleh saksi saksi Ahmad Hidayat Harahap dan Andika Rahmad Daulay yang sedang melakukan patroli di perusahaan tersebut.
Dalam insiden tersebut,1 buah goni plastik yang berisikan brondolan kelapa sawit dengan berat 40 kg diamankan sebagai barang bukti.Perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.105.600(Seratus lima ribu enam ratus rupiah)akibat pencurian tersebut.
Polsek Panai Tengah berkomitmen untuk memproses hukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak korban serta keamanan di wilayah tersebut.
Pelaku pencurian,Bambang,yang beralamat di Desa Pasar Tiga,Kecamatan Panai Tengah,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,merupakan salah satu dari 3 pelaku yang berhasil ditangkap.Pihak berwenang masih melakukan upaya pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,melalui Kapolsek Panai Tengah AKP.Hasiholan Naibaho,SH.MH,mengatakan Komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.
"Kasus pencurian brondolan kelapa sawit ini salah satu contoh dari upaya kami dalam memberantas tindak kriminalitas.Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"tambahnya.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.Keamanan dan ketertiban di wilayah ini adalah prioritas utama kami,dan kami akan terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,"tutupnya.
(Ferdinan FS/TIM)