Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Seputih Mataram


Pelaku Judi Online Ditangkap Polsek Seputih Mataram

Rabu, 17 April 2024, April 17, 2024














Lampung Tengah,Jejakkriminal.online - 

Pelaku judi online inisial AF (28) diciduk polisi di rumahnya Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.

"Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di HPnya," kata Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso, Rabu (17/4/24).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli. Salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh AF.

Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pukul 16.50 WIB.

"Pelaku yang tepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Kapolsek menambahkan, saat HP pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. "Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Pewarta  prahmono chk

TerPopuler