Gowa, Sulsel|Jejakkriminal.online — Maraknya transaksi jual-beli melalui sosial media, seperti FB, Group WhatsApp dan lainnya membuka ruang kesempatan bagi oknum pelaku kejahatan, seperti yang dialami ibu Nurhayana, Minggu (31/03/2024).
Nasib sial yang dialami Nurhayana, melalui iklan yang dipasang di sosial media, untuk menawarkan kendaraan mobil milik orang’tuanya berharap mempercepat proses penjualan kendaraan tersebut malah kena tipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Adapun kronologis kejadiannya, Nurhayana mengaku dirinya ditelpon oleh oknum yang tidak dikenal dengan menggunakan HP Nomor (62) 823-2245-1833 mengaku bernama H.Mulyadi menelpon dirinya sebagai pembeli pada hari Minggu 31 Maret 2024, pukul 12.00 WITA.
Lebih lanjut, orang yang tidak dikenal tersebut yang mengaku bernama H.Mulyadi menelpon dan menyampaikan bahwa pembeli sementara menuju kerumahnya untuk mengecek unit mobil dan meminta BPKB dan STNK untuk dilihat, setelah unit mobil dicek oleh oknum yang diarahkan H.Mulyadi tersebut, minta ijin untuk mengetes kendaraan. Sembari si penelpon H.Mulyadi terus sibuk berkomunikasi dengan Nurhayana sehingga tidak sadar unit tersebut telah dibawah di bawah kabur si pelaku.
Beberapa menit kemudian Nurhayana tersadar bahwa dirinya kena ditipu, dan orang yang tidak dikenal tersebut mengaku sebagai pembeli bernama H.Mulyadi dengan menggunakan nomor HP (62) 823-2245-1833 sudah tidak dapat dihubungi (tidak aktif).
Beberapa menit kemudian Nurhayana tersadar bahwa dirinya kena ditipu, dan orang yang tidak dikenal tersebut mengaku sebagai pembeli bernama H.Mulyadi dengan menggunakan nomor HP (62) 823-2245-1833 sudah tidak dapat dihubungi (tidak aktif).
Nurhayana histeris, menghubungi beberapa kali orang tidak dikenal yang mengaku pembeli bernama H.Mulyadi tersebut, akan tetapi nomor hp tak kunjung aktif, dalam keadaan panik dan bercampur sedih langsung menuju ke Polres Gowa untuk melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya.
Oknum penipuan tersebut telah dilaporkan di Polres Gowa dengan Nomor : SSTLP/B/349/III/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Adapun jenis kendaraan yang dibawah kabur sebagai berikut : Toyota Avanza Veloz 1.3 M/T Plat DD 1344 MC, nama pemilik di STNK Muh Sadri, beralamat Jl.Barukang VI, Nomor Mesin : 1NRF113567, Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK010907, tahun buatan 2016.
Selain itu terdapat ciri-ciri pelaku penipuan yang membawa kabur kendaraan tersebut berdasarkan keterangan korban, laki-laki berumur sekitar 50an, berkulit sawo matang, gigi ompong satu didepan bagian atas, Perempuan berhijab memakai kacamata, kulit kuning Langsat, umur sekitar 40an.
Harapan keluarga korban kiranya pihak kepolisian dapat membantu menemukan kendaraan tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat membantu menemukan kendaraan milik orantua saya dan menangkap para pelaku penipuan tersebut beserta komplotannya,” tutur Nurhayana sembari meneteskan air mata dihadapan awak media ini.(*Red/Rs)
Oknum penipuan tersebut telah dilaporkan di Polres Gowa dengan Nomor : SSTLP/B/349/III/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Adapun jenis kendaraan yang dibawah kabur sebagai berikut : Toyota Avanza Veloz 1.3 M/T Plat DD 1344 MC, nama pemilik di STNK Muh Sadri, beralamat Jl.Barukang VI, Nomor Mesin : 1NRF113567, Nomor Rangka : MHKM5EA4JGK010907, tahun buatan 2016.
Selain itu terdapat ciri-ciri pelaku penipuan yang membawa kabur kendaraan tersebut berdasarkan keterangan korban, laki-laki berumur sekitar 50an, berkulit sawo matang, gigi ompong satu didepan bagian atas, Perempuan berhijab memakai kacamata, kulit kuning Langsat, umur sekitar 40an.
Harapan keluarga korban kiranya pihak kepolisian dapat membantu menemukan kendaraan tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat membantu menemukan kendaraan milik orantua saya dan menangkap para pelaku penipuan tersebut beserta komplotannya,” tutur Nurhayana sembari meneteskan air mata dihadapan awak media ini.(*Red/Rs)