Mukomuko.Jejakkriminal.Online. Telah Terjadi tindak pidana Curas/Begal yang menimpa pada pengendara Jalan Jasmani Bin Sugiman (Alm) 52 tahun yang berasal dari Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko yang terjadi tepatnya di Desa Brangan Mulya,jalan lintas Bengkulu padang Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko pada hari selasa sekitar Jam 19.00 (2/4/2024).
Kapolsel Teramang Jaya IPTU JONIALZUFRI, SH. menyampaikan bahwa kronologi Kejadian, saat itu korban bersama istri dalam perjalanan pulang dari kecamatan Lubuk Pinang menuju rumah korban di Kec. Sungai Rumbai, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BD 6517 NT berboncengan dengan istrinya an. SUTRAMI, 45 thn, IRT yang beryempat tinggal di desa Mekar Sari, kec. Sungai rumbai, pada saat melintas di jalan umum desa Brangan Mulya kec Teramang JayaJaya.
Saat itu korban di hentikan oleh 2 orang yang di duga peleku menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol tidak tahu, setelah itu korban berhenti dan pelaku bilang klo motornya habis bensin, setelah itu salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan meminta uang kepada korban, dan sempat memecahkan spion motor korban dan mengambil kunci kontaknya, dan pelaku meminta istri korban agar membuka tasnya dan pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 4.500 000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) setelah itu pelaku langsung melarikan diri ke arah simpang Bantal.
Di sampaikan juga korban pada saat itu tidak bisa mengejar karena kunci kontak motor miliknya diambil pelaku, setelah itu ad pengendara yang lewat dan korban menghentikan untuk minta pertolongan dan menghubungi petugas polsek Teramang Jaya, kemudian anggota polsek datang ke TKP dan melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku.
Adapun ciri-ciri terduga pelaku 1. tinggi badan sekira 170 cm, perawakan sedang, memakai jaket hitam langsung dengan penutup kepala, logat Jawa.
2. Tinggi sekitar 165 cm, badan sedang, menggunakan jaket hitam dengan penutup kepala sebo. menggunakan bahasa indonesia.
Dan menggunakan motor jenis Honda Revo warna hitam lis kuning, knalpot standar, nopol tidak diketahui.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa Uang Tunai sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Saat ini dari pihak Polsek Teramang Jaya masih melakukan olah TKP, dan Memintai keterangan dari saksi saksi sambil terus melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku.