Bangka,Jejakkriminal.online -
Dit polairut Polda Babel menetapkan 3 tersangka kasus tambang ilegal yg dikolong buntu dinangnung kabupaten Bangka'sabtu(20/4/2024).
Dengan ini dit polairut Polda Babel menetapkan 3 tersangka yaitu febbi,sumitro,firada dengan kasus tambang dialiran kolong buntu.
Kata Kabid Humas Polda Babel pol Jojo sutario menyatakan 3 tersangka usai dilakukan penyidikan gelar perkara.
Jojo mengatakan 3 orang tersangka tersebut mempunyai peran masing- yaitu kordinasi dan panitia pelaksana di kolong buntu di daerah nangnung kabupaten bangka,ungkap jojo
Ada 13 orang yang ditetap kan sebagai tersangka yg masing-pnya peran tersendiri,maka dari itu semua masih diamankan dirutan Mako polairut Polda babel, masih dalam diproses.
Maka dari itu sebelumnya dit polairut Polda babel juga menetap kan tersangka pak RT Agus dan berinisial Ar warga s.liat,kabupaten Bangka mempunyai peran di tambang kolong buntu.
Dengan ini Agus dan komplotannya akan diproses selama 20 hari di Mako polairut Polda Babel sambil minta keterangan
Penulis : Pedro