Polsek Marau melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba. Masing masing berinisial YY, Y, dan H. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Air Upas setelah diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Marau IPDA Dewa Jaya Fegurosta menyampaikan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Marau bahwa adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di wilayah Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Pengungkapan pertama dilakukan pada hari jumat 26 april 2024 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah rumah yang berada di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas dimana dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan seorang terduga pelaku berinisial YY berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa sebuah dompet milik pelaku yang berisi satu klip plastik bening berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,17 gram bruto ” Ujar Dewa
Lebih jauh dijelaskannya, setelahnya, anggota Polsek Marau yang dipimpin langsung dirinya, melakukan pengembangan dilapangan dan memperoleh informasi bahwa tidak jauh dari rumah pelaku pertama, terdapat satu lokasi yang juga sering dijadikan tempat penggunaan narkoba. Dan pada sabtu 27 april 2024 sekira Pukul 11.30 Wib anggota Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum melalui penggeledahan di sebuah rumah di Desa Air Upas dengan mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu Y dan H. Disaksikan oleh warga masyarakat setempat, Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan. Dari Pelaku Y, petugas mengamankan dua klip plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 Gram bruto, sedangkan dari tangan pelaku H, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 unit handphone, uang tunai 9 juta rupiah serta 12 klip plastik yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram bruto.
“ Saat kita lakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa dirinya membawa 12 klip sabu tersebut dari Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Desa Air Upas Kecamatan Air Upas. Kita juga akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini termasuk mencari pengedar lainnya. Pastinya Polsek Marau terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba ” Ujar Dewa.
Ditambahkannya, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.