Makassar,Jejakkriminal.online -
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.IK, MH, didampingi Dirpolairud, Kabid Humas, dan Kabid Propam Polda Sulsel, menggelar Konferensi Pers Tentang Penggunaan Bahan Peledak Ilegal di Kantor Polairud Polda Sulsel, Rabu (03/04/24).
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu januari s/d maret tahun 2024, berkat kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sekalian. Alhamdulillah Direktorat Polairud Polda Sulsel berhasil mengungkap sebanyak 7 (tujuh) kasus Penggunaan Bahan Peledak Ilegal dengan bom ikan di perairan Prov. Sulawesi Selatan dengan rincian 3 kasus p21 tahap II, dan 4 kasus dalam proses sidik.
Lebih lanjut, dalam pengungkapan 7 kasus tersebut, turut kami amankan 9 (sembilan) orang tersangka dari sejumlah daerah yaitu; Kota Makassar (Pelabuhan Soekarno Hatta dan Pulau Kodingareng), Kab. Bone, dan Kab. Pangkep (Pulau Karanran dan Kec. Liukang Tupabirring).
Saat rilis tersebut, empat tersangka dihadirkan masing-masing, Inisial W (31) dan SA (38) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar, Inisial C (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel dan Inisial E (33) berdomisili di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Humas/Red).