Jejak kriminal Online.
Pematangsiantar,
14/04/2024.
Pengacara muda Alvin SH angkat bicara terkait kasus "Perusakan Tembok Pagar" yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.
Ketika di temui awak media, di Cafe Neraca Siantar, Alvin SH mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.I.K M.K.P untuk keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)seperti yang di atur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHP
kepada kliennya Siti Salamah di Polres Tebing Tinggi, atas laporan F bernomor LP /B/187/IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana secara bersama - sama melakukan perusakan Tembok Pagar ucap Alvin SH.
Selanjutnya kata Alvin SH dengan emosi,
sudah Dua kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi tidak mau memberitahukan apa hasil gelar perkara kepada klien saya.
Apalagi yang di laporkan saudari F bahwa sanya pagar yang di rusak adalah pagar milik anak nya sendiri atas nama Abdul Mutholib Siregar (68) kita sendiri pun dah bigung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.
Apalagi klien saya usianya,sudah uzur 88 Tahun dan sakit - sakitan.
Kami telah menyurati Walikota Tebing Tinggi cq Satpol PP Tebing Tinggi dengan nomor 4/2/Kantor Hukum/2024, agar membongkar rumah tersebut , rumah tersebut Atas Nama anak klien saya Abdul Mutholib.
Dan kami juga telah menyurati Kapolda Sumut cq Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang kami duga tidak profesional dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyidik yang independent.
Harapan kami kepada Bapak Kapolda agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan di Kepolisian Republik indonesia ungkap Alvin SH kepada awak media.(Heri Guci)