Bekasi - Jejakkriminal.Online.Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Oleh PT.Ramzy Cahaya Karya yang beralamat di jln.H.Gamun No.88 Desa / Kelurahan Jati Makmur Bekasi Provinsi Jawa Barat, mengulur waktu untuk pengembalian uang calon TKI yang mayoritas dari daerah lampung, Senin 1/4/2024
Awak media Jejakkriminal.Online.Menyapa Ketua Parodi Kecamatan Gedung Tataan kabupaten Pesawaran Lampung Dr.(Can) Nurul Hidayah,SH,MH, LBH.Cahaya Keadilan lewat pesan Watshap no 08127361xxxx , bertanya persoalan yang berkaitan hukum, Ia berpesan jika ada persoalan hukum bisa lapor dan menghubungi saya ya, saya udah buat banner untuk pasang didepan rumah dari LBH,Cahaya keadilan, begitulah bunyi pesan singkat dengan Ibu Nurul yang berfprofesi selaku advokat / pengacara ini.
Ketua IWO Indonesia kabupaten Pringsewu, Sirli Patih Jaya Kekhama angkat bicara selaku kepanjangan tangan serta pemegang kuasa atas korban puluhan CPMI yang mayoritas berasal dari Lampung dalam penuturannya bahwa PT.Ramzy Cahaya Karya ini sudah berkali kali berjanji untuk pengembalian tetapi hanya bohong belaka terkesan ingin kabur dari masalah ini, sudah kali ke-3 berjanji tetapi ujungnya nihil, tutur Sirli Patih Jaya Kekhama.
Masih kata Sirli, ending dari semua permasalahan ini kemungkinan berujung diaparat penegak hukum, penyitaan aset oleh pengadilan serta para pelaku diduga penipu dan penggelapan berakhir dijeruji besi,tutupnya
Delik aduan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Untuk sekian kalinya belum ada klarifikasi dari pihak PT.Ramzy Cahaya Karya, Terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan, sampai berita ini ditayangkan.
Pewarta : M.Ikbal