Jejakkriminal.online # Palembang - penggiat pendidikan dan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) mengecam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mereka anggap merugikan hak anak atas pendidikan dan kearifan lokal. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumsel bersama sejumlah penggiat pendidikan lainnya menyuarakan keprihatinan mereka terhadap proses PPDB. Hal ini diungkap dalam aksinya di kantor Gubernur Sumsel, Jum'at (19/04/24).
Menurut Ki Mus Mulyono koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Merujuk pada Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 13 Tahun 202, seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumsel, namun dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.
" Kami sangat kecewa, karena PPDB tahun ini tidak mengedepankan kebebasan anak dalam memilih serta mendapatkan pendidikan yang layak," ujar Mus.
Ali Goik penggiat hak anak dan budayawan Sumsel menambahkan, satu poin kritis dalam pernyataan tersebut adalah alasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2023 yang menyebabkan polemik dalam penerimaan PPDB tahun 2024.
Ali Goik juga mempertanyakan otonomi pendidikan, apakah infrastruktur pendidikan di Sumsel sudah setara dengan Jakarta,?.
"Setiap kecamatan yang ada di Sumsel apakah sudah memiliki SMAN, dan apakah pengawasan terhadap penerimaan siswa baru sudah memenuhi kriteria yang baik, kalau itu sudah terpenuhi barulah bisa aturan tersebut diterapkan," jelas Ali Goik.
Berikut tuntutan HIMPKA dan pendidikan:
1. Pj. Gubernur Sumsel untuk segera mengambil langkah tegas atas permasalahan terkait PPDB tahun 2024 yang mengkebiri kebebasan hak anak atas pendidikan
2. Meminta Pj. Gubernur Sumsel agar melihat kearifan lokal di Sumsel.
3. Meminta Pj. Gubernur Sumsel untuk segera menindaklanjuti surat edaran PPDB tahun 2024 yang mengkebiri Hak Anak.
4. Meminta Pj. Gubernur Sumsel untuk tegas kepada siapapun yang diduga terindikasi didalam rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumsel serta adanya Mal Adminitrasi didalam PPDB tahun 2024.
(Cha)