Hati-Hati Jika Berkas Atas Nama Anda Digunakan Untuk Pengajuan Kredit Oleh Orang Lain.


Hati-Hati Jika Berkas Atas Nama Anda Digunakan Untuk Pengajuan Kredit Oleh Orang Lain.

Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024

 



Kendari, Jejakkriminal.Online - 

Masyarakat jangan sembarang meminjamkan dokumen kepada orang lain untuk tujuan berkas kredit ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dampaknya akan kembali merepotkan kepada yang memberi pinjaman jika orang yang meminjam tidak mampu untuk membayar angsurannya. Senin, 01/04/ 2024.


Hal tersebut telah terjadi sebagaimana yang dialami oleh seorang kreditur dengan berinisial M yang  mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu pembiayaan yang tidak begitu jauh dari tempat tinggalnya. Ia menuturkan bahwa sebenarnya ia telah terbaca di OJK yang SLIKnya telah berada pada Kolektibilitas 5 (macet), karena atas perlakuan si peminjam berkas yang tidak ada niat untuk melanjutkan cicilannya.


Dan saudara M baru menyadari bahwa namanya telah terdampak dengan riwayat angsurannya macet di SLIK IDEB yang pada saat itu  ingin melanjutkan pengajuan kredit ke salah satu Bank. Disana Bank tersebut menyampaikan bahwa pengajuan berkasnya tidak bisa diproses karena ada kredit di pembiayaan lain yang terkendala.


"Nah pesan saya jangan pernah meminjamkan berkas untuk pengajuan kredit kepada orang yang belum anda percaya integritas atau kejujurannya, karena pada saat orang tersebut tidak bertanggung jawab atas angsurannya maka otomatis anda sendiri kembali yang di repotkan untuk menyelesaikan masaalah itu dimana tempat melakukan pengajuan kredit tersebut, karena anda yang atas nama." Tuturnya.


Ceritanya saudara M memang adalah Nasabah di salah satu Bank sejak tahun 2014 dan selama itu pula baru dua kali melakukan pengajuan kredit dan Alhamdulillah pengambilan pertama dengan tenor 36 bulan semua angsurannya terbayar tepat waktu karena ia menggunakan atau memanfaatkan fasilitas Automatic Grab Fund (AGF) yakni adalah kemudahan untuk mendebet uang secara otomatis oleh satu rekening dari rekening lainnya, yang sifatnya rutin atau tetap. Jadi artinya ini dapat dimanfaatkan dalam membayar angsuran pinjaman secara otomatis.


Kemudian pada tahap berikutnya saudara M kembali pengajuan kredit dengan nilai nominal yang lebih tinggi dan itupun langsung di respon oleh pihak Bank tanpa basa-basi seketika itu pula di ACC dan di panggil untuk penerimaan dana kreditnya. Dan kembali Alhamdulillah angsuran tidak pernah menunggak walau satu hari pun.

Jadi, dari keseluruhan angsuran kredit itu masuk dalam kategori kualitas lancar.


Tapi 2 bulan sebelum berakhir pelunasannya  saudara M sempat meminjamkan berkasnya kepada seseorang untuk kredit kendaraan dan singkat cerita si peminjam tersebut angsurannya macet, sehingga saudara M merasa panik akan hal itu karena terdampak pada pengajuan kredit yang tidak bisa lagi di proses di semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kecuali jika saudara M siap melunasi keseluruhan angsurannya  pada pembiayaan tersebut.

Murdan

TerPopuler