Gowa, Sulsel|Jejakkriminal.online -- Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menuntut Transparansi” secara utuh dan akuntabel, jangan ada permainan, saatnya masyarakat mendapatkan hak haknya. Gowa, Sulawesi Selatan, 18 April 2024.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti kurangnya transparansi penggunaan Dana Desa di 121 desa di Kabupaten Gowa. Khususnya, menyoroti proyek fisik yang dilakukan oleh kepala desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa.Selama dua tahun terakhir, papan informasi publik tidak lagi dipajang di setiap kantor kepala desa, membuat masyarakat semakin tidak paham hak-hak mereka yang dianggarkan melalui Dana Desa, hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gowa untuk memberikan peringatan Kepada kepala Desa.
Transparansi Publik atas Dana Desa wajib di publikasikan.
Hal paling sederhana dalam pembangunan jalan tani di Dusun Balleanging, dan beberapa dusun di Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, sumber anggaran Dana Desa.
Desa Manimbahoi, yang bertanggung jawab atas beberapa titik pekerjaan, tidak memasang satu pun papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Hal ini menyebabkan masyarakat mempertanyakan berapa banyak anggaran Dana Desa yang digunakan. dugaan besar bahwa proyek ini sengaja dikerjakan tanpa papan informasi untuk menghindari pengawasan dan besar kemungkinan mark up anggaran.
Dana Desa adalah dana yang diprioritaskan untuk membangun wilayah pedesaan demi mempercepat proses kesejahteraan rakyat. Namun, jika proyek fisik saja tidak mampu atau sengaja tidak dipasangkan papan anggaran, maka bagaimana dengan anggaran Swakelola dan Pemberdayaan, yang tidak memiliki bentuk fisik?
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa Kepala Desa, selaku pengguna anggaran, harus lebih transparan kepada masyarakat. Selain dana pembangunan fisik, Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan yang dianggarkan melalui Dana Desa juga perlu dipertanyakan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penggunaan dana tersebut, selama Kepala Desa Manimbahoi menjabat.”Kami tidak tahu sejauh ini apa manfaat dan ke mana sasaran penggunaan Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan tersebut,” ucap warga yang enggan disebut namanya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia tegas meminta pertanggungjawaban 121 Kepala Desa di Kabupaten Gowa atas dua poin penggunaan anggaran tersebut – Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan yang dianggarkan melalui Dana Desa. terkhusus Kepala Desa Manimbahoi.
Jangan sampai warga yang menuntut hak haknya atas petunjuk Regulasi Kementrian Desa Tertinggal.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, penggunaan Dana Desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 4 menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 5 mengatur bahwa Dana Swakelola digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa. Sementara itu, Dana Pemberdayaan Masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa transparansi penggunaan Dana Desa, khususnya Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan, harus ditingkatkan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa. Masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut demi memastikan akuntabilitas dan kesejahteraan warga desa terjamin. (Team Lembaga Poros Rakyat Indonesia/*Rs)