Dua Pengedar Sabu Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, BB 16,90 Gram


Dua Pengedar Sabu Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, BB 16,90 Gram

Selasa, 16 April 2024, April 16, 2024


 

Simalungun,Jejakkriminal.online -

16 April 2024
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah rumah yang berada di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dalam sebuah operasi pemberantasan narkoba Selasa 16 april 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa 16 april 2024,"ujar AKP Irvan.

"Tersangka yang diamankan "KM", berumur 23 tahun, dan "BB", berumur 35 tahun. Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di Nagori Tanjung pasir, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan tersebut, "ungkap AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, "Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 10.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Lurah serta warga setempat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan "KM" dan "BB".

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000."jelas AKP Irvan.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkas AKP. Irvan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai peringatan kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan.(H.Guci)

TerPopuler