Bengkalis,Jejakkriminal.online -
Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu, tidak membuat Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berdiam diri , sudah beberapa kali berhasil membekuk para Jaringan barang haram perusak generasi penerus Bangsa.
Kali ini Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga tersangka yang merupakan bagian dari jaringan Narkotika berjenis sabu-sabu yang berada atau beroperasi di Kecamatan Bathin Solapan.
AKBP Setyo Bimo Anggoro kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Sabtu (20/4/2024) saat menyebutkan tiga tersangka yang diamankan yaitu berinisial SB (39), DYS (24) dan DM (21).
penangkapan tersebut pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul 18.00 Wib. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sudah sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Rangau Km 15 KUD, Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Selasa 16 April 2024, sekitar pukul. 22.00 wib, target berada dibelakang halaman rumah jalan Rangau, kM16 KUD, Desa Petani, langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan,” jelas nya
Barang Bukti dari Ketiga Tersangka
Dikatakan IPTU Hasan, target awal ditangkap berinisial SB bersama barang bukti 40 bungkus plastik pack berisi diduga Narkotika jenis Sabu berat 6.83 gram didalam, 1 buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam, 1 unit handphone android merek oppo warna hitam, 1 unit handphone android merek oppo warna biru muda, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastick pack kosong, 1 sendok sabu, dan Uang Tunai Rp 200.000.
“Masih di TKP yang sama juga diamankan tersangka DYS lalu ditemukan 1 unit handphone android merk vivo warna pelangi, 1 bungkus plastick pack kosong, 1 sendok sabu, dan juga tersangka DM ditemukan 1 unit handphone android merek infinix warna biru muda,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis itu, tim langsung melakukan interogasi dan tersangka SB mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang ia dapatkan dari R yang saat ini belum ditemukan namun sudah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sementara saat dilakukan tes urine terhadap tersangka SB, DYS dan DM, hasilnya ketiganya Positif (+) Metamphetamine atau pemakai Narkotika Jenis Sabu,” paparnya.
Ditambahkan IPTU Hasan, dari keterangan tersangka SB mengakui sebagai bandar, sementara itu DYS dan DM berperan sebagai kurir Narkoba jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti, dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan atau proses Hukum lebih lanjut
Penulis : Harry