Dua Anggota Polisi Di Banyuwangi Diberhetikan Secara Tidak Hormat


Dua Anggota Polisi Di Banyuwangi Diberhetikan Secara Tidak Hormat

Selasa, 02 April 2024, April 02, 2024

Banyuwangi, Jejakkriminal.onlkne-
Dua anggota polisi di kabupaten Banyuwangi di pecat secara tidak hormat, PTDH, Akibat tidak melaksanakan dinas secara berturut-turut tanpa memberikan keterangn dengan jelas. Bahkan salah satu Anggota tersebut terindikasi Narkoba. 

Upacara PTDH kepada dua personil kepolisian bernama Bripka Alexandra febriano dan Bripka Gusde santoso tetap dilaksanakan di halaman Polresta Banyuwangi meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan, selasa 02/04/2024.


Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Nanang Haryono mengatakan, keputusan PTDH in Ab sensi ini dilakukan secara tidak lansung perlu adanya pengkajian terlebih dahulu. 


Jadi untuk sampai PTDH di kepolisian ini panjang prosesnya, kecuali pelanggaran-pelanggaran berat yang langsung dilaksanakan sudang kode Etik"kata Nanang.

 

Dia menyampaikan bahwa Bripka Alexandra febriano ini surat keputusan hukuman disiplin SKHD sudah sampai enam kali pelaksanaan. Pertama tanpa keterangan tidak dinas, dua tanpa keterangan lagi dan ketiga penyalah gunaan Narkoba. Yang ke empat positif Narkoba dan untuk yang ke lima dan enam tidak ada keteranganya. "Ujar Nanang


Sedangkan pelanggaran untuk Bripka Gusde santoso, yaitu in absensi atauu tanpa keterangan dan Wakapolresta Banyuwangi sudah memberikan hukuman ringan, peringatan serta sidang SKHD juga sudah dilajsanakan. 


Yang bersakutan tidak bisa diingatkan akhirntya diajukan ke Polda Jatim,  dan langsung mengeluarjan KEP dari Kapolda tentang PTDH anggota tersebut "jelasnya.


Nanang menghimbau sekaligus mengingatkan kepada para anggota polresta Banyuwangi dan masyarakat bumi Belambangan untuk menjahui yang namanya Narkoba, dan dia juga berpesan kepada dirinya untuk menjahui obat obatan terlarang tersebut.


 " Kamj juga berkomitmen untuk siapapu  Narkoba tidak ada toleransi"Tegas Kombes Pol Nanang. 

Pewarta:Rusli



TerPopuler