Disnaker Padang Lawas Awasi Hak Karyawan SPBU Ujung Batu


Disnaker Padang Lawas Awasi Hak Karyawan SPBU Ujung Batu

Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024

 


Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Syahruddin Siregar (kanan) diterima Manager SPBU Ujung Batu, Parmonangan Pulungan saat kegiatan Binwas Naker.
Padang Lawas, jejakkriminal.online -
Terkait pelaksanaan aturan hukum Ketenagakerjaan dan kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Besar Keagamaan (THR) tahun 2024, jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, melakukan kegiatan pengawasan Ketenagakerjaan Hak di Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Prima Putra Agung dibawah naungan Panca Putra Ganda Group, berlokasi di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. 

Kepala Disnaker Padang Lawas menugaskan, Ratna Dewi Harahap, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Syahruddin Siregar untuk melakukan pengawasan ke SPBU PT. Prima Putra Agung, bertemu dengan Manager SPBU setempat bernama Parmonangan Pulungan, Kamis (18/04/2024). 

"Fungsi pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pihak Disnaker Padang Lawas ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Padang Lawas, tujuannya agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan perusahaan mentaati aturan hukum ketenaga kerjaan," kata Syahruddin Siregar.

Lanjut dia, masih banyaknya laporan yang masuk ke pihak Disnaker Padang Lawas, terkait masih adanya perusahaan yang beroperasi di daerah ini dinilai mengabaikan hak-hak pekerja dan tidak mentaati aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara, Manager SPBU saat ditanyai pihak Disnaker menyebutkan, saat ini ada sebanyak 13 orang pekerja di SPBU Ujung Batu dengan menerima besaran upah yang bervariasi, sesuai dengan tugas dan jabatan kerjanya. 

Semua pekerja sudah didaftarkan peserta BPJS Ketenaga kerjaan, dengan mengikuti dua program, yakni Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun saja. Namun sebagian pekerja didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

"Karena ada sebagian pekerja itu, didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh keluarganya dengan mengikuti program Kesehatan Pemerintah atau yang dari Desa, sehingga tidak lagi didaftarkan oleh pihak perusahaan," ucap Manager.

Sedangkan, untuk pelaksanaan program THR hari besar keagamaan tahun 2024, Manager SPBU menyatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya melalui rekening masing-masing pekerja. Ketika diminta bukti pembayaran THR tersebut, manager mengatakan bukti pembayaran pekerja masih menunggu dari pimpinan pusat. 

Syahruddin Siregar menegaskan kepada Manager, agar segera menyampaikan bukti pembayaran THR tahun 2024 kepada masing-masing pekerjanya, sebagai wujud kepatuhan pihak perusahaan dalam mentaati aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, tegasnya.


Pewarta : ID 0285/JK

TerPopuler