Sidoarjo -Hati-hati dan teliti dalam membelanja di Indomaret Jl.Raya Balongbendo No.179, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diduga mengelabuhi/curang kepada konsumen pada struk belanja tidak sesuai dengan apa yang diperbalanjannya.
Sebelumnya dikabarkan terjadi kecekcokan sama pihak pengawas Indomaret dan konsumen atas kecurangan struk belanja yang tidak sesuai perbelanjaanya pada tanggal (18/04/2024) di Indomaret Jl Raya Balongbendo No179, Sidoarjo.
Menurut keterangan (R) sebagai konsumen merasa dirugikan atas perlakukan oknum kasir Indomaret, yang diduga mengeluarkan struk belanja tidak sesuai dimana dalam belanjanya struk tersebut berbeda dengan harga didepan, "gini mas saya membeli bahan pokok untuk bulanan, pada hari Kamis tanggal (18/04/2024) saya membeli suatu barang dan dimana barang tersebut ada promo tetapi sesampai saya bayar di kasir harga beda dengan di meja malah naik 1x kali lipat lantas saya bertanya kepada pengawas dan kasir Indomaret, kok beda mas harga disana sama disini "ujarnya kepada wartawan.
Kasir Indomaret menjawab" maaf pak keliru jangan ramai -ramai ya ini uangnya saya kembalikan" ucapnya.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak management Indomaret untuk memperbaiki sistem kasir yang memberikan struk belanja tidak sesuai dengan pembelanjaan nya.
Masih dengan konsumen, "dirinya menghimbau kepada masyarakat yang sering belanja di Indomaret untuk berhati-hati dan teliti mengecek struk belanjaanya sebelum meninggalkan Indomaret supaya tidak di curangi oleh kasir yang demi menguntungkan diri sendiri. Karena saya sudah menjadi korban tidak sesuai struk di tempat Indomaret, saya merasa ada permainan kasir dan pengawas disana" imbuhnya.
Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.