Diduga Melanggar AMDAL, Aktifitas Tambang di Desa Pattongtongan Kabupaten Maros, Menuai Protes.!!


Diduga Melanggar AMDAL, Aktifitas Tambang di Desa Pattongtongan Kabupaten Maros, Menuai Protes.!!

Rabu, 24 April 2024, April 24, 2024



Maros, Sulsel|Jejakkriminal.online --Sebuah komunitas pedesaan yang terletak di Desa Pattongtongan Dusun Poleyang Kecamatan Mandai menjadi sorotan setelah aktivitas tambang di wilayah tersebut di duga melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Rabu 24 April 2024.

Pihak warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasi tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan lingkungan. Menurut laporan yang diterima, penambangan yang dilakukan di Desa Pattongtongan telah melampaui batas yang ditetapkan dalam AMDAL.

Mengakibatkan jalan berlumpur jika hujan, juga ada situs yang di lindungi warga setempat, sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan bagi penduduk setempat.

Para tokoh masyarakat dan warga setempat telah mengorganisir protes terhadap kelanjutan operasi tambang tersebut. Pihak berwenang setempat telah dikecam karena dianggap gagal dalam mengawasi dan menegakkan regulasi lingkungan yang seharusnya melindungi komunitas tersebut.



Menurut sumber, sewaktu ramadhan kemarin tambang pernah di tutup dan polisi line telah terpasang. Namun besoknya sudah beroperasi lagi, ada apa..????

Sementara itu, perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut di duga tidak mengantongi Izin usaha pertambangan (IUP). Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan peraturan lingkungan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau aktivitas industri yang dapat berdampak pada lingkungan hidup mereka.

Korda LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA Syarifuddin menanggapi dengan mengatakan. “Jika kasus tambang ilegal di maros, sudah melakukan aktivitas penambangan. Namun hingga saat ini tidak ada penanganan yang jelas dan diduga oknum aparat terlibat dalam penambangan tersebut, kata korda LIN.

Ditambahkan, “Jika tidak ada oknum yang terlibat dalam penambangan tersebut. Kenapa hal sekecil itu tidak dapat diamankan, itu tandanya ada oknum yang terlibat demi keuntungan mereka. Saya sebagai Korda LIN meminta dan menantang institusi terkait. Untuk melakukan tugasnya sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga jangan lagi citra aparat menuai tanggapan negatif dari masyarakat dimana pertambangan tersebut beroperasi dan merugikan mereka, tandas Syarifuddin Sultan (*Team LIN/Rs)

TerPopuler