Diduga Berkas Perkara Penganiayaan Telah Disembunyikan Oleh Pihak Kepolisian Bolmut


Diduga Berkas Perkara Penganiayaan Telah Disembunyikan Oleh Pihak Kepolisian Bolmut

Selasa, 16 April 2024, April 16, 2024

 




MediaJejakKriminal.Online 

Pada tanggal 21 maret 2024 saya telah mendatangi ke polsek Bintauna kabupaten bolmut saya sebagai korban penganiayaan pada tanggal 29 november 2022.


Saya mendatangi ke polsek untuk menanyakan kembali tentang berkas saya yang di janjikan oleh bapak kapolsek bawha bapak kapolsek akan pergi ke pengadilan negeri Kotamobagu untuk mengambil berkas dan putusan dari pengadilan negeri Kotamobagu.


Bapak Kapolsek telah berjanji kepada saya pada tanggal 21 maret 2024, katanya bapak kapolsek nanti setelah selesai sahur saya akan pergi ke pengadilan negeri Kotamobagu untuk mengambil berkas dan putusan itu.


Namun Sampai pada saat ini belum juga ada jawaban tentang berkas dan putusan. Setelah itu saya kembali konfirmasi kepada bapak Kapolsek bahwa apakah sudah ada berkas saya dan putusan pengadilan, lalu bapak Kapolsek mengatakan bahwa silahkan konfirmasi sama pak kanit.


Lalu saya menjawab..! pak kan bapak sendiri yang berjanji kepada saya bahwa bapak akan pergi ke pengadilan negeri Kotamobagu untuk mengambil berkas dan putusan itu pada tanggal 22 maret 2024 namun tetapi kenapa bapak mengatakan silahkan konfirmasi sama pak kanit.


untuk sementara pak kanit tidak tau menau tentang perkara itu dan bapak juga sudah berjanji kepada saya bahwa bapak sendiri yang Akan pergi mengambil putusan itu setelah selesai sahur. 


Dan saya kembali konfirmasi kepada bapak kapolsek bagai mana Ini Pak..? 


kenapa perkara ini hanya di diamkan saja dan seandainya waktu itu bapak tidak terapkan pasal tipiring  dan menerapkan pasal pidana. kemungkinan perkara ini sudah selesai dan sudah di tahan pelaku karena saya mempunyai bukti hasil visum sesuai keterangan dari dokter dan rumah sakit.


Namun bapak kapolsek bapak APRIZAL ALAM S. SOS. mengatakan bahwa itu bukan kesalahan kapolsek tapi kesalahan pengadilan negri Kotamobagu karena polsek sudah proses hukum sampai kepengadilan tetapi tidak di beri tembusan putusan sampai sekarang.


Diduga ada apa sehingga bapak Kapolsek mengeluarkan kalimat berbelit belit tidak ada kepastian menangani perkara saya.


perkara saya Sudah sekian lama kini tidak ada penahanan terhadap si pelaku yang bernama AMSA TABO kini pelaku sudah berulang kali mengancam kepada saya.


Dan saya sebagai korban menuntut keadilan seadil adilnya sesuai UU yang berlaku dan pasal yang sudah di tentukan dengan berdasarkan hasil visum dan perkara ini jika tidak ada keseriusan makah saya akan mengambil tindakan untuk melaporkan perkara ini ke polda sulut.


Saya sebagai korban penganiayaan meminta dengan hormat kepada bapak kapolda sulu bapak IRJEN POL YUDHIAWAN WIBISONO SIK.SH.MH akan segera turun memeriksa polsek Bintauna



Riton/red

TerPopuler