Diduga Ancam dan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Persetujuan Permasalahan Tower Telkomsel


Diduga Ancam dan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Persetujuan Permasalahan Tower Telkomsel

Sabtu, 13 April 2024, April 13, 2024


Fhoto : Tanda Panah Merah Tanah Milik Andi Saputra Bersebelahan Tower Telkomsel Tinggi diduga 70 Meter


Tulang Bawang - Jejak Kriminal.Online - Syarat mendirikan tower di pemukiman Masyarakat jangan sampai dikadali oleh perusahaan nakal. Tower atau menara komunikasi umumnya dibangun di lahan luas yang jauh dari pemukiman warga.


Menara komunikasi ini akan digunakan bersama-sama oleh para provider di Indonesia untuk memasang alat seperti antena.


Pemasangan antena itu dimaksudkan untuk memperkuat jaringan atau sinyal di wilayah tersebut." Namun, ada kalanya tower komunikasi malah dibangun di area yang dekat dengan pemukiman masyarakat."Mirisnya, pembangunan menara besi di sekitar masyarakat ini acap kali tidak disosialisasikan dengan baik oleh perusahaan terkait." Padahal, masyarakat perlu tahu dengan dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan tower komunikasi Telkomsel itu." Ujarnya


Entah itu dampak kesehatan, lingkungan, dan sebagainya. Alhasil, tak jarang terjadi konflik antara warga dengan perusahaan yang membangun tower tersebut. Pembangunan tower atau menara komunikasi di Indonesia kerap menimbulkan keresahan hingga konflik di masyarakat. Contohnya yang terjadi di Kampung  Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji Lama Kabupaten Tulang Bawang 



Salah satu masyarakat di sana menolak pendirian tower seluler bersebelahan dengan tanah warisan orang tua'nya Salah satu alasannya, warga merasa khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang ditimbulkan.


Warga sekitar bernama Andi Saputra (35 tahun) menjelaskan lokasi Tower Telkomsel berada di sebelah tanah saya, herannya lagi tower Telkomsel itu di bangun saya tidak mengetahuinya, bahkan saya tidak pernah merasa tanda tangan surat persetujuan pembangunan tower Telkomsel tersebut. Ucapnya


Andi Saputra menambahkan, saya dengan adik saya menemui kepala kampung (HN), Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji Lama, Kabupaten Tulang Bawang, untuk mempertanyakan pembangunan tower Telkomsel dan tanda tangan siapa di surat persetujuan warga  atas bangunan tower Telkomsel tersebut, tapi apa yang kami dapatkan dari jawaban kepala kampung tersebut malahan dia seperti diduga intimidasi dan mengancam kami Abang bisa dengar rekaman kami dengan kepala kampung (HN). Tutur Andi Saputra 


Dalam hal ini Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA), mencoba menghubungi lewat via WhatsApp kepala kampung (HN), untuk bertemu dan konfirmasi terkait permasalahan pembangunan tower Telkomsel tersebut, tetapi sampai sekarang WhatsApp saya tidak di jawab oleh kepala kampung (HN), semestinya sebagai kepala kampung tidak seharusnya mengeluarkan kata-kata yang di duga mengancam dan intimidasi warga yang mempunyai lahan tanah tersebut.Tegasnya 



“Ada tiga dampak yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya,” ungkap Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA 


Ia menjelaskan bahwa radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.


Selain itu, ia menuturkan sejumlah alat elektronik seperti TV dan HP mengalami kerusakan akibat pemasangan penangkal petir yang tidak sampai tanah.


 

Mendirikan tower di pemukiman, sama halnya dengan pemasangan tiang internet yang perlu izin dari berbagai pihak.


Mengikuti aturan yang ada, seharusnya pembangunan tower komunikasi baru bisa dilakukan setelah memenuhi aturan dan syarat yang berlaku.


Pembangunan menara komunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.



Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.



Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten setempat;

Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;

Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:

Surat Permohonan pemohon.Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.

Rekomendasi Kepala Desa setempat.

Rekomendasi Camat setempat.

Bukti kepemilikan tanah.

Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.

Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.

Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.

Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.

Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.

Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialisasi.  ( Tim/Red)


TerPopuler