Jejakkriminal.com-Sampang_Lelang preservasi jalan Kedungdung Bringkoning telah dimulai, jalan tersebut mendapatkan kucuran dana dari APBN melalui Kementrian PUPR sebesar Rp. 25.234.350.000,00.
Berdasarkan laman resmi LPSE Kementrian PUPR ada beberapa penyedia jasa yang ikut menawar. Diantaranya, PT Jati Wangi dan penyedia jasa tersebut dianggap tidak layak jadi pemenang oleh beberapa aktivis di Sampang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hanafi, Sekretaris Ormas ProJo Sampang, bahwa PT Jati Wangi ikut serta menawar jalan Kedungdung Bringkoning. Ia pun menjelaskan bahwa PT Jati Wangi tidak layak jadi pemenang.
"PT Jati Wangi itu tidak layak jadi pemenang. Karena ada beberapa pekerjaan sebelumnya tidak benar, banyak masyarakat menilai bahwa pekerjaannya tidak sesuai spek, seperti beberapa pekerjaan proyek di Waduk Nipah Banyuates," kata Hanafi.
Lebih lanjut Hanafi menuturkan bahwa mentor PT Jati Wangi yang dikenal dengan sebutan H Nuri adalah mantan narapidana koruptor.
"Pemilik PT Jati Wangi itu adalah mantan narapidana koruptor pengadaan buku di Probolinggo. Kita semua selaku masyarakat Sampang tau bahwa pemiliknya adalah H Nuri, jadi sangat tidak layak lah jadi pemenang tender proyek jalan Kedungdung - Bringkoning," terang Hanafi.
Setelah menyampaikan beberapa penilaiannya Hanafi menegaskan akan segera melakukan audensi ke dinas terkait Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN Jatim Bali)
"Insyaallah sebentar lagi kami barisan Ormas ProJo Sampang akan melakukan audensi ke dinas terkait. Kami sudah mengirim surat ke BBPJN Jatim Bali sekaligus tembusan BP2JK Jatim," ucapnya.
Terakhir dirinya menegaskan akan meminta kepada BBPJN Jatim Bali. Supaya tidak cawe-cawe dan mengarahkan pemenang ke PT tertentu.
"Nanti dalam audensi kami meminta kepada BBPJN Jatim Bali tidak ikut campur dan mengarahkan pemenang ke penyedia jasa tertentu. Sekaligus mengawasi dengan baik dan benar, proses perbaikan jalan Kedungdung Bringkoning. Mengingat bantuan tersebut adalah langsung dari Presiden Jokowidodo selaku Pembina Ormas Projo Pusar," tegasnya.
Perlu diketahui ada beberapa penyedia jasa yang ikut serta menawar di ruas jalan Kedungdung - Bringkoning. Diantarnya, PT Tectonia Grandis dengan harga penawaran Rp. 19.917.377.599,95 sementara di urutan ke dua ialah PT Jati Wangi dengan harga penawaran Rp. 19.917.377.600,00 dan harga yang sama di urutan ke tiga PT Joglo Multi Ayu Rp. 19.917.377.600,00.