Di Duga Polsek Bintauna Sudah Tidak Ada Keseriusan Untuk Menangani Perkara


Di Duga Polsek Bintauna Sudah Tidak Ada Keseriusan Untuk Menangani Perkara

Jumat, 26 April 2024, April 26, 2024





Media.JejakKriminal.Online


Saya riton djaelani saya selaku korban penganiayaan pada tanggal 29 november 2022 saya dianiaya oleh pelaku yang bernama amsa tabo dan saya kembali bertanya kepada kapolsek aprizal alam s.sos.

Pada tanggal 21 maret 2024 saya mendatangi ke polsek bolmut (Bintauna) dan bertanya ke pada bapak aprizal alam s.sos. tentang perkara saya dan bapak Kapolsek menjawab.

Nanti selesai sahur saya akan ke Kotamobagu untuk menjemput berkas dan putusan itu di pengadilan negeri Kotamobagu setelah itu saya sebagai korban menunggu perkembangan tapi tidak ada perkembangannya sampai saat ini sudah selesai lebaran.

Saya sebagai korban penganiayaan saya memohon dengan sangat hormat lewat pemberitaan ini agar bapak jendral Kapolda Sulut bapak IRJEN POL YUDHIAWAN WIBISONO SIK.SH.MH. agar segerah turun memeriksa polsek bintauna (bolmut).

Di duga ada yang disembunyikan dari bapak Kapolsek Bintauna dan si pelaku Sehingga perkara ini tidak ada kejelasan setelah selesai lebaran idul fitri. 

Dan saya sebagai korban penganiayaan kembali konfirmasi tentang perkembangan perkara penganiayaan.

Saya berkonfirmasi lagi kepada bapak Kapolsek apakah sudah ada berkas dan putusan dari pengadilan negeri Kotamobagu dan bapak Kapolsek menjawab iya saya lagi menunggu katanya berkas dan putusan itu akan segera di kirim kan ke polsek bintauna (bolmut). 

Keterangan dari bapak Kapolsek sebelumnya kata pak aprizal alam.s.sos akan segara pergi ke Kotamobagu ternyata tidak pernah ke pengadilan negeri Kotamobagu di duga perkara ini sudah tidak ada yang benar karena keterangan yang berbelat belit.

Setelah itu saya sebagai korban konfirmasi lagi dan bertanya kepada bapak Kapolsek dan bapak Kapolsek menjawab saya sedang menunggu berkas dan putusan dari pengadilan negeri Kotamobagu kalau mau ingin cepat silahkan bertanya sendiri ke pengadilan negeri Kotamobagu.

yang jadi persoalan kenapa saya sebagai korban yang harus pergi ke pengadilan negeri Kotamobagu untuk bertanya berkas dan putusan itu. Karena perkara ini seharusnya yang mempunyai wewenang dari pihak kepolisian bukan saya sebagai korban.

Perkara ini sudah sekian lama tapi tidak ada perkembangannya sampai saat ini. Saya sebagai korban penganiayaan dan sebagai pelapor menuntun keadilan yang seadil adilnya Ini sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku berdasarkan dengan hasil visum.

dan saya sebagai korban tidak terimah atas perlakuan pelaku yang bernama amsa tabo dan bapak kapolsek tidak pernah menangani kasus ini dengan benar sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak berwenang Tentang perkara saya.




Riton/red


TerPopuler