Tanggamus – Jejakkriminal.Online.Penggiat sosial kemasyarakatan, Hermawansyah, menyoroti adanya dugaan Penggelapan di 13 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) peruntukan Budidaya Lebah madu, Tahun Anggaran 2021.
Ditemui di kantornya yang berada diseputaran Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Hermawansyah, mengatakan, diduga kuat terdakwa Qd sengaja dijadikan kambing hitam oleh oknum pejabat di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung.
"Setelah kasus penggelapan 9 KTH terungkap, pastinya bakal menyeret atasannya Qd," kata Hermawansyah, Jumat (19/4/2024).
Terkait hal itu, ketua Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPD Lampung ini juga menegaskan, berdasarkan hasil investigasi, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan ke APH.
"Kita akan masukkan laporan baru agar kasus ini tidak basi, dan terus kawal hingga tuntas, ke akar-akarnya," tutup aktivis anti korupsi ini.
Diberitakan sebelumnya, dari total sebanyak 13 KTH di kawasan KPHL Batu Tegi, baru 4 KTH Karya Tani Mandiri telah berhasil di ungkap Kejari Tanggamus. Kasus yang sudah bergulir ke pengadilan itu telah menyeret 2 oknum pejabat yakni Basuki Wibowo (BW) dan Qodri (Qd).
BW yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terbukti telah menggelapkan dana sebesar Rp.367 juta. Sementara Qd yang sebelumnya merupakan pejabat Kepala UPTD KPHL Batutegi, didakwa turut menggelapkan Rp.151 juta.
Qd telah menjalani sidang perdana di Ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Kelas 1A, pada Kamis siang, (18/4/2024), pukul 11.00 WIB. Diketahui Qd ditahan di Rutan kelas llB Kotaagung, sejak 8 Desember 2023 lalu.
Sementara, dengan viral nya kasus tersebut, elemen masyarakat menilai pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung kebakaran jenggot. Hal itulah yang memicu para penggiat sosial kemasyarakatan untuk mempertanyakan kejelasan 9 KTH berikutnya.
Pewarta : m.ikbal