Berawal dari sebuah informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Jalan SM.Raja,Kelurahan Bakaran Batu,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,memicu respon cepat dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu,Kamis(18/4/2024).
Pada hari Rabu(17/4/2024)Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil meringkus BH alias Budi(42)Warga Gang Sado,Kelurahan Padang Matinggi,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP.Dr.Bernhard L.Malau,SIK.MH,yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP.P.Napitupulu,SH,menjelaskan,bahwa informasi tersebut diterima pada hari Rabu(17/4/2024),kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy transparan,1 bungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat diduga berisikan narkotika jenis Ganja seberat 34.96 gram/bruto,1 buah tas sandang warna coklat merek cordinate,1 Unit HP merek Nokia warna abu-abu,Uang tunai sebesar Rp.799.000(Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah),1 buah dompet warna hitam,dan 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dgn nopol BK 4693 YBJ.
Berdasarkan keterangan tersangka,masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah orang tuanya di Jalan Wr.Supratman-Gang Sado,Kelurahan Padang Matinggi,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu.Di rumah orang tua tersangka,ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus plastik warna merah hitam yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3.410 gram/bruto dan 1 buah tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus plastik warna merah hitam yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto.
Tidak hanya itu,barang bukti juga ditemukan di rumah tersangka di Jalan Sri,Kelurahan Padang Matinggi,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu,berupa 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.
Dari pengakuan tersangka,narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang merupakan abang kandungnya berinisial I,yang berada di Medan,Sumatera Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu masih melakukan pengejaran terhadap abang kandung tersangka berinisial I.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Ferdinan FS/TIM)