Seperti yang disampaikan oleh Baihaki Akbar saat mengambil barang bukti sepeda motor di Kejari Surabaya. “Saya sangat terkejut dengan pelayanan barang bukti disini. Sebelumnya saya mengira akan menunggu lama, tapi ternyata tidak sampai 30 menit urusan pengambilan barang bukti sudah beres” kata Ketua Umum AMI (Aliansi Madura Indonesia) ini. Baihaki mengaku mengambil barang bukti milik tetangganya yang terjerat tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. menyampaikan bahwa layanan barang bukti merupakan salah satu layanan prima Kejari Surabaya selain Restorative Justice, pelayanan tilang, pelayanan konsultasi hukum gratis dan lainnya. Dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kejari Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kontribusi positif khususnya bagi warga Kota Surabaya.
Rubi