Ahli Waris Geram, Diduga Ada Rekayasa Keterangan Palsu Dalam Proses Jual Beli


Ahli Waris Geram, Diduga Ada Rekayasa Keterangan Palsu Dalam Proses Jual Beli

Jumat, 12 April 2024, April 12, 2024


Deli Serdang | Jejakkriminal.Online - Para ahli waris dari almarhum Aliamsyah Harahap menjadi geram. Soalnya, terbitnya hak kepemilikan orang lain diatas tanah orangtua mereka diduga ada rekayasa keterangan palsu dalam proses jual belinya, Kamis (11/4/2024).


Menurut salah seorang ahli waris yang juga mantan perwira polisi bernama AKP (Purn) Parindungan Harahap menilai jika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas nama orang lain diatas tanah orangtuanya yang berada di Jalan Umum Diponegoro Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini dinilainya telah terjadi dugaan rekayasa keterangan palsu dalam proses jual belinya.


"Saya duga dalam permasalahan ini ada orang ataupun oknum pejabat dimasa itu yang menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik hingga bisa terbit sertifikat. Bisa jadi diduga oknum perangkat kantor kelurahan, kantor kecamatan hingga oknum pejabat BPN Kabupaten Deli Serdang berkolaborasi. Makanya ini bisa terbongkar kalau Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo SIk berkenan untuk membuka kembali SP3 konseling laporan pengaduan ahli waris", sebut AKP (Purn) Parlindungan Harahap. 


Dilanjutkan Parlindungan, harapan untuk dibukanya kembali konseling laporan pengaduannya oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK ini akan membuka lebar pintu pengungkapan oknum oknum sindikat mafia tanah yang dikhawatirkan dapat berulah lagi hingga meresahkan masyarakat Lubuk Pakam. Selain itu, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Deli Serdang juga diharapkan untuk memeriksa oknum Notaris/PPAT yang membuat salinan minuta akta pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah tersebut. Karena menurut AKP (Purn) Parlindungan Harahap, didalam salinan minuta akta itu pasti tertera identitas pihak pertama, identitas pihak kedua dan identitas ahli waris.


"Banyak bukti tambahan miliknya yang dapat membantu proses penyelidikan. Bila proses itu berjalan maka dapat dipastikan permainan oknum oknum sindikat mafia tanah akan terbongkar dan dapat dipidana sesuai undang undang yang berlaku di Republik Indonesia. Tapi bila proses itu enggan untuk dilakukan pihak Unit Harda Satreskrim Polresta Deli Serdang berarti rasa keadilan hukum bagi masyarakat sulit untuk didapatkan", kata AKP (Purn) Parlindungan Harahap sambil berharap agar Kapolresta Deli Serdang berkenan membuka SP3 konseling laporan pengaduannya. (LM)

TerPopuler