Palembang #Jejakkriminal.online - Persatuan Pemangku Kepentingan Pendidikan (P2KP) menggelar acara diskusi sekaligus Buka Puasa Bersama (Bukber) pemuda dan mahasiswa.
Diskusi yang mengusung tema "Polemik Jabatan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Siapa Dalangnya,?) berlangsung di Guns Kafe, Jl. Tasik No.2 Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang, Minggu (31/03/24).
Hadir sebagai pengisi materi diskusi diantaranya, Ade Indra Chaniago sebagai Pengamat Pendidikan, Bambang Sugianto sebagai Pengamat Kebijakan Publik dan Sundan Wijaya sebagai aktivis pendidikan.
Indra Chaniago mengatakan, Pj. Gubernur Sumsel harus legowo, tidak ada alasan Pj. Gubernur menahan Sutoko (Sekarang Plh. Dinas pendidikan provinsi Sumsel) karena beliau bermasalah. Hal ini dapat dibuktikan Sutoko bisa menandatangani Surat Keputusan (SK) Plh. Kepala Sekolah, dan itu tidak diperbolehkan, karena jika ini dilakukan, lalu apa gunanya ada Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) definitif.
Disisi lain menurut Indra Chaniago, rangkap jabatan Pj. Bupati sekaligus sebagai Plt. Kadisdik Provinsi Sumsel juga tidak dibenarkan karena,
urusan pendidikan adalah urusan masa depan bangsa, urusan konstitusi yang jangan sampai abai karena Kadisdiknya sibuk ngurusin Kabupaten.
"Rangkap jabatan itu tidak boleh, karena seorang Bupati ngurusin 1 (Satu) Kabupaten saja sudah berat ditambah lagi ngurusin masalah pendidikan se-17 (Tujuh belas) Kabupaten Kota", ucap tegas Indra Chaniago.
Masih kata Indra Chaniago, jangan menciptakan 2 (Dua) matahari di Kadisdik Provinsi Sumsel.
"Kan aneh, ketika ada SK penetapan Plh yang saya dengar disuruh koordinasi dengan Pj. Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda), lalu untuk apa Kadisdik di didefinitifkan kalau harus koordinasi langsung, jadi jangan dirusak lah dunia pendidikan ini", katanya.
Saat disinggung awak media, apakah Pj. Gubernur telah menyalahgunakan jabatannya,?
"Ya' memang benar Pj. Gubernur telah menyalahgunakan jabatannya, maka dari itu Pj. Gubernur harus rela mundur atau di mundurkan", pungkasnya.
Disisi Lain Bambang Sugianto Selaku Pengamat Kebijakan Publik juga menyampaikan bahwa dari kacamata hukum tugas Penjabat (Pj) Gubernur itu terbatas dan biasanya soal penunjukan Plh Kepala OPD itu ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Definitif yang sedang berhalangan.
"Plh, Pj punya kewenangan yang terbatas, jadi ketika Pj. Gubernur dan Plh Kadisdik melampaui batas aturan tugasnya itu sangat patal karena bisa menyebabkan mal administrasi dan bisa juga dilaporkan ke Komisi ASN". ujarnya
Selanjutnya Sundan Wijaya selaku anggota P2KP sendiri menjelaskan, diskusi tersebut dilakukan untuk memperkuat rumusan gerakan ke depannya.
"Diskusi ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencari solusi, agar penempatan jabatan di Dinas Pendidikan Sumsel berjalan sesuai aturan bukan titipan," jelas Sundan Wijaya, melanjutkan.
"Kami menduga mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur di Dinas Pendidikan ini syarat akan kepentingan, makanya setelah ini kami akan menuntut Mendagri untuk mencopot Pj. Gubernur Sumsel," tutup Sundan Wijaya.
Sebagai penutup Ediyansyah selaku Ketua Pelaksana Diskusi mengucapkan, terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam diskusi tersebut.
"Semoga kami bisa lebih cepat menentukan arah gerakan kami ke depan dan tetap mengawal pendidikan agar terbebas dari politisasi," tutup Ediyansyah.
Diskusi berlangsung sekitar 2 (Dua) jam, yang selanjutnya diakhiri dengan Buka Puasa Bersama (Bukber).
(Cha)