Bekasi,Jejakkriminal.online -
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembunuhan wanita 'open BO' inisial R (34) di indekos di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Di indekos milik tersangka NYP (28) ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tisu magic.
"Satu buah softlens, tiga helai tali sepatu, satu buah SIM-card, satu buah plastik tisu magic, satu bungkus rokok, satu batang puntung rokok, dua botol lintah Papua, satu buah kunci pembuka SIM-card, satu buah lakban warna putih bening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Seperti diketahui, korban dilaporkan hilang 5 hari sejak Selasa, 9 April. Korban kemudian ditemukan tewas di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, pada Sabtu (13/4) lalu.
Korban ditemukan dalam kondisi wajah yang sudah hancur. Belakangan diketahui, korban ternyata dibunuh oleh NYP yang merupakan pelanggannya sendiri.
NYP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap fakta baru di balik pembunuhan wanita 'open BO' berinisial R (34) yang ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Polisi menyebutkan pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati.
"Kasus pembunuhan wanita penemuan mayatnya di Pulau Pari, motifnya sakit hati," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (23/4).
Ade Ary mengatakan pelaku dan korban sebelumnya berhubungan badan satu kali. Namun, setelahnya, korban meminta bayaran yang lebih tinggi dari kesepakatan.
"Pada saat di kosan pelaku, pelaku dan korban berhubungan badan sebanyak satu kali. Namun, setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," ujarnya.
Saat itu sempat terjadi cekcok di antara keduanya. Pelaku yang gelap mata kemudian membunuh korban.