Yang Hambat Implementasi Reforma Agraria, BRA Aceh Tamiang: Silahkan Batalkan MoU Helsinki


Aceh Tamiang - Jejakkriminal.online | Disinyalir masuknya laporan surat kaleng terkait lahan sasaran Reforma Agraria untuk eks kombatan, eks korban konflik, serta eks tahanan politik dan narapidana politik (Tapol dan Napol) ke instansi di Provinsi Aceh oleh oknum diduga berniat hambat MoU Helsinki.


Hal itu berdampak dipanggilnya Ketua BRA Aceh Tamiang, Agussalim dan kawan-kawan dipanggil menghadap penyidik Polda Aceh untuk dimintai keterangannya.


Agussalim minta kepada pihak pemerintah agar sesegera mungkin menyelesaikan persoalan tanah sebagai sasaran lahan bagi eks Kombatan, eks korban konflik, dan eks Tahanan Politik dan Narapidana Politik (Tapol dan Napol) sesuai perintah regulasi.


"Persoalan ini terkesan berlarut-larut proses penyelesaiannya dimana terkait adanya para pihak diduga tidak setuju terkait lahan sasaran Reforma Agraria untuk penerima manfaat eks kombatan, eks korban konflik, dan eks Tapol/Napol di Aceh Tamiang," ujar Agussalim melalui rilisnya kepada media ini, Jum'at, 15 Maret 2024.


Menurut Ketua BRA Aceh Tamiang itu, sesuai isi butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau disebut UUPA merupakan amanat sesegera mungkin dituntaskan.


"Dalam tersebut pemerintah Republik Indonesia (RI) berkewajiban menyelesaikan proses Re-Integrasi terhadap eks kombatan, eks korban konflik, serta eks Tapol/Napol menuju pemberdayaan ekonomi yang layak," jelas Ketua BRA Aceh Tamiang.


Agussalim, diketahui Mantan Wakil Panglima (Wapang) GAM wilayah Teumieng atau Aceh Tamiang masa Darurat Militer di Aceh memaparkan, lahan sasaran untuk implementasi Reforma Agraria di Aceh Tamiang atas dasar hukum yang legal dan sesuai ketentuan proses hukum negara tentang batas wilayah Aceh.


"Jika adanya oknum-oknum para pihak berupaya lakukan tindakan terkesan propaganda atas dasar berpotensi azas kepentingan pribadi dan kelompok, seharusnya pihak pemerintah harus bersikap tegas, karena ini hutang sudah ditunggu hingga 17 tahun lamanya," ungkap Agussalim.


Ia menilai, sengketa demi sengketa disinyalir diciptakan oleh oknum para pihak berkepentingan menurutnya sangatlah difahami endingnya, mengingat dirinya sudah mengetahui siapa saja yang diduga terlibat dibalik potensi konflik tersebut.


"Untuk pelaksana di daerah, saya juga selaku ketua BRA Aceh Tamiang telah laporkan terkait persoalan tanah untuk eks kombatan, eks korban konflik, serta eks tapol/napol ke Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat dan Wali Nanggroe terkait situasi dilapangan," tambah Agussalim.


Sambungnya lagi, atas dasar laporan itu, Wali Nanggroe, Yang Mulia Malik Mahmud Al Haitar turun langsung kunjungan kerja ke lokasi lahan sasaran Reforma Agraria tersebut.


"Nanti pada waktu yang tepat akan kami beberkan oknum-oknum dalang dibalik pemicu potensi konflik  ini, dan saya sudah laporkan persoalan ini kepada salah satu atasan saya di tingkat provinsi, yakni ke Kamaruddin akrab disapa Abu Razak," terang ketua BRA Kabupaten Aceh Tamiang itu.


Agussalim meminta kepada oknum para pihak yang tidak setuju proses percepatan penyelesaian Reforma Agraria sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 dan nomor 62 tahun 2023, lebih baik munculkan diri secara jelas, jangan ada kesan ibarat main kucing-kucingan.


Begitu juga, tambah Agussalim, semua terkait butir-butir MoU Helsinki tertuang dalam UUPA harus segera dituntaskan, termasuk pengembalian tapal batas wilayah Aceh sesuai UU nomor 24 tahun 1956 tentang Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.


"Jangan terus menunggu dengan semua janji-janji pihak pemerintah terhadap eks kombatan, eks korban konflik, dan eks tapol/napol terus didera krisis mata pencaharian dan hidup tanpa jelas janji pemberdayaan ekonomi," tegas Ketua BRA Aceh Tamiang.


Selanjutnya, kata Ketua BRA Aceh Tamiang, pihak lembaga-lembaga yang mengatas namakan lingkungan, kalau tidak setuju dengan MoU antara pemerintah RI-GAM sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, "Yang kalian laporkan jangan areal untuk kepentingan dan janji negara kalian hambat-hambat," papar Agussalim selaku mantan Wapang GAM masa Darurat Militer. 


"Informasi kami peroleh, laporan ke Polda saja disinyalir pakai surat kaleng tidak secara terbuka menunjukkan dirinya sebagai pihak yang diindikasi melawan implementasi butir MoU Helsinki dilaksanakan," pungkas Ketua BRA Aceh Tamiang mengakhiri.*


AP

Posting Komentar untuk "Yang Hambat Implementasi Reforma Agraria, BRA Aceh Tamiang: Silahkan Batalkan MoU Helsinki"