Dumai- Aktifitas Galian C atau tanah timbun (Urug ) ilegal marak beroperasi di Dumai ada beberapa titik aktifitas galian C antara lain di Bukit timah km 4, Km 9, Bagan besar Dumai dan beberapa tempat yang ada di Pelintung kecamatan Medang kampai Dumai, aktif dan bebas beroperasi tanpa mengantongi izin dan legalitas dari instansi terkait.
Ketika wartawan media ini mendatangi ke salah satu tempat aktifitas galian C tanah urug yang ada di Dumai kepada Salah satu pengawas yang enggan sebut kan namanya atau di publikasi kan di media ia mengatakan kepada wartawan Jejakkriminal.online
"Sehubungan dengan galian C tanah urug, apabila ada wartawan ,ormas,LSM berusan dengan kapolres kota Dumai saja kata pengawas yang berada di galian C saat berada di lokasi pada hari Senin tanggal (19/2/2024)."
ketika wartawan Jejakkriminal.online mengkonfirmasikan langsung kepada salah satu kelurahan mekar sari kecamatan Dumai selatan, Andi selaku lurah mekar sari terkait galian C yang berada di RT 08 di jalan masjid kelurahan Mekar Sari kecamatan Dumai Selatan tersebut itu belum pernah datang melapor ke kantor lurah untuk meminta izin kegiatan tersebut, galian C tersebut sudah lama beraktifitas dan sudah dua kali periode pergantian lurah mekar sari mereka tetap beraktifitas secara bebas,"ucap lurah mekar sari lagi.
Dalam masalah ini warga setempat yang tinggal di dekat galian C tersebut sudah resah karena selalu berdebu apabila mobil dumtruk membawa tanah timbun tersebut, lagi pula membawa tanah timbun yang di angkut oleh dumtruk tidak memakai terpal untuk penutupi tanah timbun tersebut, akibat ada nya lalu lalang hilir mudik mobil pengangkut tanah urug terlihat k
di sepanjang badan jalan raya banyak bercak tanah merah yang berjatuhan ke jalan raya, di khawatirkan takutnya terjadi rawan kecelakaan bagi yang membawa sepeda motor yang melintas di depan jalan masjid ujar Andi,"kepada media Jejakkriminal.online
Dalam hal ini Lurah mekar sari Andi berharap kepada pihak intasi terkait baik polhut,Dinas Lingkungan hidup atau pihak yang berwajib harus menertipkan dan menghentikan galian C yang sudah lama beraktifitas selama dua tahun ini, karena akan dampak pada merusak lingkungan hidup sekitarnya terang lurah Mekarsari Andi," kepada media ini.(agung)