UU Terbaru ASN: PNS Makin Kaya, Honorer & PPPK Makin
Miskin? Ini Penjelasannya
Di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan perlindungan hukum baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 5/2014.UU ini merupakan hasil dari pembahasan panjang antara Komisi II DPR dan pemerintah sejak 18 Januari 2021. UU ini resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
UU ini sangat penting karena menjadi dasar hukum yang menghindarkan tenaga honorer dari ancaman PHK massal yang
Selain itu, UU ini juga memberikan hak pensiun bagi para PPPK yang sebelumnya tidak memiliki hak tersebut.
“Terima kasih kepada DPR yang telah mendukung UU Perubahan atas UU ASN ini. UU ini menjadi payung hukum untuk menata tenaga non-ASN sesuai dengan prinsip utama yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi, yaitu tidak ada PHK massal,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU ini.
UU ini menjadi produk hukum yang krusial pada 2023. Namun, UU ini masih membutuhkan aturan turunan yang lebih rinci tentang ketentuan ASN.
Aturan turunan tersebut masih dalam proses pembahasan pemerintah, seperti PP tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.
UU No. 20/2023 mengatur beberapa hal yang berkaitan dengan ASN, di antaranya adalah pemberian kesamaan hak antara PNS dan PPPK karena keduanya termasuk dalam ASN.
UU ini juga menghapus istilah PNS Pusat dan PNS Daerah karena hanya mengenal istilah Pegawai ASN.
Hak pegawai ASN meliputi penghargaan dan pengakuan yang berbentuk material dan/atau non material, yang terdiri dari penghasilan (gaji dan upah); penghargaan yang bersifat motivasi (finansial dan non finansial); tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
Selain itu, pegawai ASN juga mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua; hak lingkungan kerja yang sehat (fisik dan non fisik); pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah Jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, begitu juga sebaliknya.
Ini membuka kemungkinan ada Wakapolri yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat dan lain-lain. Ini tergantung pada kebutuhan dari institusi yang bersangkutan, baik TNI maupun Polri,” jelas Azwar Anas saat menjelaskan ketentuan resiprokal ini.
UU ini juga mengatur bahwa pegawai ASN dapat diberhentikan jika tidak berkinerja baik, sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 huruf f
Di samping itu, UU ini juga memberikan solusi bagi tenaga honorer dan non-ASN lainnya yang sebelumnya akan dihapuskan pada November 2023.
UU ini menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN selain pegawai ASN.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika mengikuti aturan sebelumnya, mereka tidak bisa bekerja lagi pada November 2023. Dengan disahkannya UU ini, mereka semua aman dan bisa terus bekerja. Kami ingin mengamankan mereka terlebih dahulu agar bisa bekerja dengan tenang,” ucap Azwar Anas. ***