Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap


Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Sabtu, 09 Maret 2024, Maret 09, 2024

Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, membekuk tiga pengedar uang palsu, Kamis (7/3/2024)

Ketiga pelaku adalah Aseng Nainggolan (40), Rinawati Marbun (37) keduanya warga Simpang Pena Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Ramadhan Ritonga (48) warga Gang Dame Dusun 7 Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. 

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Firdaus Kemit, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suyadi, SH, pada Jumat (8/3/2024) siang mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB ketika Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun hendak belanja jagung rebus di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 

Kemudian penjual jagung tersebut merasa curiga dan mengatakan kepada kedua orang itu bahwa uangnya palsu. Kemudian kedua orang itu pergi hendak melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyadi, SH, bergerak kelokasi kejadian melakukan penyelidikan. Tak jauh dari lokasi kejadian, Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun ditangkap petugas

Usai menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Ramadhan Ritonga yang berada di Gang Dame Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, yang saat itu sedang menemui kawannya bernama Mujiardi dengan menyita uang palsu sebesar Rp 1,8 juta. Guna pemeriksaan para tersangka berikut barang bukti uang palsu diangkut ke komando

Saat diinterogasi, pelaku Aseng Nainggolan dan Rinawati Marbun mendapatkan uang palsu dari Ramadhan Ritonga sebanyak Rp 500 ribu dengan modus membelanjakan uang palsu tersebut dan memberi uang asli sebesar Rp 200.000 kepada Ramadhan Ritonga setelah aksinya.

Kemudian Ramadhan Ritonga pun mendapatkan uang palsu dari salah seseorang bernama Chandra (DPO) bertempat tinggal di Mandala dengan mendapatkan dari Chandra dengan cara mendatangi di sebuah warung yang tidak diketahui di Mandala, membeli dengan uang asli sebesar Rp 300.000 dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp 3.000.000. (LM)

TerPopuler