Terindikasi Fiktip Dan Mark Up Harga Kegiatan Dana Desa Selebar Jaya TA.2023 Kuat Dugaan Di Selewengkan


Terindikasi Fiktip Dan Mark Up Harga Kegiatan Dana Desa Selebar Jaya TA.2023 Kuat Dugaan Di Selewengkan

Sabtu, 30 Maret 2024, Maret 30, 2024


Lebong, 30 Maret 2024 JejekKriminal.Online
- Desa selebar jaya kecamatan Amen Kabupaten Lebong diduga adanya kegiatan fiktip serta kegiatan dengan mark up harga yang lumayan tinggi, dalam investigasi awak media kegiatan yang terindikasi fiktip yang bersumber dari dana desa tahun 2023 antara lain. 



Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) = Rp.44.315.000


Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan dll) =Rp.14.755.000


Pembinaan PKK (Pemberdayaan Ibu-Ibu PKK) =Rp.11.052.560


Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (Pelatihan perangkat desa) =Rp.38.245.000


Pelatihan/Penyuluhan/sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat (Pelatihan anggota Linmas) = Rp.10.532.500



Penyelenggaraan Festival kesenian, Adat/kebudayaan, dan keagamaan (PERAYAAN HUT RI) =Rp.34.714.604


Biaya Operasional pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa = Rp.21.032.300


Pelatihan dan penyuluhan perlindungan anak dan perempuan =Rp.8.900.000



Adapun kegiatan yang diduga mark up harga yang cukup fantastis terjadi pada kegiatan ketahanan pangan (MT-2) dimana kegiatan ini mempunyai anggaran senilai Rp.154.787.500 dan dugaan mark up harga material serta indikasi korupsi juga terjadi pada Pembangunan, Pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran produk (Pembangunan /rehabilitasi saluran irigasi Tersier/Sederhana dengan pagu anggaran Rp.188.804.500


Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini pada kegiatan dana desa selebar jaya perlu kiranya pihak aparat penegak hukum bisa memeriksa serta melakukan pengecekan terkait penggunaan dana desa dan pembangunan di desa selebar jaya tahun anggaran 2023.


Pihak lembaga Badan penelitian aset negara (BPAN) Lebong sudah melakukan konfirmasi serta klarifikasi dengan PJ kepala desa selebar jaya iksan kori melalui surat resmi dengan  Nomor :16/BPAN/LIIBK/2024 pada tanggal 30 Maret 2024 namun sampai berita ini terbit pihak lembaga badan penelitian aset negara (BPAN) Lebong dan awak media jejakkriminal.Online belum mendapat jawaban.  

TerPopuler