"Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Raya" IRT di Jeneponto Sulawesi Selatan, Polisikan Pihak Leasing


"Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Raya" IRT di Jeneponto Sulawesi Selatan, Polisikan Pihak Leasing

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024



Makassar, Sulsel|Jejakkriminal.online -- Seorang Ibu Rumah Tangga asal kab.jeneponto-sulsel mengaku sudah menjalani pemeriksaan penyidik. polrestabes makassar Senin 25/03/2024.

Gegara merasa di rugikan , mobilnya di tarik paksa pihak leasing hingga barang bawaannya rusak ,Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan melaporkan pihak leasing PT. Smart Multi Finance di Polrestabes Makassar. Rabu (13/03/2024) Sore.

diduga pihak leasing Smart Finance bekerja sama dengan pihak Eksternal merampas secara paksa mobil milik debitur inisial N asal Kabupaten Jeneponto.

Dimana diketahui ,mobil jenis Pick Up merk Daihatsu Grand Max putih dengan Nopol DD 8873 ED telah di jaminkan ke PT. Smart Multi Finance di Kabupaten Gowa, Sulsel .

Dari keterangan Debitur inisial N mengatakan ,jika mobil tersebut, telah dijaminkan sebelumnya ke pihak leasing Smart Finance dan tertunggak empat bulan , namun Setelah penarikan , N pun membayar angsuran penunggakan tiga bulan ,sisanya satu bulan ,hanya di bulan ini saja .

Terpisah , Saat dikonfirmasi awak media, sopir N , inisial R (24) menuturkan bahwa saat itu pada hari Kamis , (22 /02/ 2024 ) sore, saat dirinya mengendarai mobil saat mengantar barang, ke Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Tiba-tiba saja entah dari mana , ada 3 orang yang mengaku dari pihak Smart Finance langsung menghalangi kendaraan, menarik kunci mobil ditengah jalan.

Saya di Jalan mesjid raya depan Pasar Terong, tiba-tiba saja lansung di berhentikan baru kunci mobil ku ditarik pak, saya dipaksa keluar dari mobil, lalu ketiga orang tersebut membawa mobil beserta barang bawaan yang hendak di kirim ke pelabuhan” Tutur R

Akibat insiden tersebut, N pun mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah ,pasalnya barang bawaannya rusak parah.

Olehnya itu N berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku beserta Leasing yang membuat aturan tidak sesuai prosedur aturan.

Dirinya pun telah melaporkan kejadian ini pihak kepolisian polrestabes makassar hingga pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Makassar, rabu (13/3/2024). Red/Rs

TerPopuler