Kepala UPTD Perparkiran Kota Metro, Badri Khotib mengatakan, pihaknya secara masive sosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Daerah sesuai turunan dari undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Jadi sesuai Perda yang baru, kita sosialisasikan ke juru parkir dan juga masyarakat. Tarif baru untuk motor itu sebesar Rp 2000, dan mobil Rp 3000. Titik lokasi yang kita sosialisasikan antara lain Pasar cendrawasih, Shopping, pertokoan sumur Bandung, dan juga titik parkir lainnya," katanya
Ia menuturkan, pihaknya juga menyosialisasikan tanggung jawab dan kewajiban kepada juru parkir. Antara lain untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bagi konsumen yang memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang dikelolanya.
"Kalau kewajiban juru parkir itu tentunya membayar retribusi ke pemerintah daerah, untuk ikut andil dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, juru parkir diberikan kebebasan untuk memilih pembayaran retribusinya, mulai dari harian, mingguan, sampai bulanan.
Jadi kami pun mengimbau para juru parkir untuk rutin membayar retribusi parkir sesuai dengan kontrak yang ada," imbuhnya.
Menurutnya, juru parkir yang taat membayar retribusi parkir, ditambah adanya kenaikan tarif parkir tersebut, diharapkan dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Badri menjelaskan, pada prinsipnya, sosialisasi tersebut untuk menginformasikan kepada masyarakat dan juru parkir terkait Perda yang terbaru. Di mana, dalam hal pelaksanaan, di dalam Perda juga tertulis jelas bahwa tidak diperbolehkan menarik retribusi di luar perda yang ada.
Serta kewajiban juru parkir untuk membayar retribusi kepada Pemerintah Daerah untuk bisa mencapai target PAD khususnya di bidang retribusi perparkiran," jelasnya
Sebagai informasi, besaran tarif motor sebesar Rp2.000, sedangkan mobil jenis Sedan, Jeef, Minibus dan modifikasi motor roda tiga sebesar Rp3.000 sekali parkir. (*)