Pekanbaru, Jejakkriminal.online - Pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, sebuah acara penting digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru. Acara ini menandai tiga peristiwa penting yang akan membawa perubahan dalam sistem hukum dan keamanan di Provinsi Riau.
Pertama-tama, dalam sambutan yang disampaikan oleh Kapolda Riau, ditegaskan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil oleh Kepolisian Daerah Riau untuk mengorganisir penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan Pengadilan Agama.
Kapolda juga menekankan pentingnya pedoman yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, yang akan menjadi landasan bagi pihak kepolisian untuk menjalankan tugas dengan baik. Tak hanya itu, infrastruktur aplikasi SIMAKIN dan SIKERIS yang telah disampaikan oleh Ketua PTA juga diapresiasi sebagai langkah menuju peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan kasus-kasus hukum.
Dalam konteks persidangan, baik itu tingkat pertama maupun tingkat banding, penting untuk memastikan bahwa jaminan keamanan terlaksana dengan baik. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya menjaga integritas dan keamanan proses hukum.
Kesepakatan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman ini menjadi komitmen dari Polda Riau, dan telah disampaikan kepada seluruh Kapolres melalui perintah dari Karo Ops. Langkah-langkah konkret akan segera diambil untuk mewujudkan kesepakatan tersebut.
Selanjutnya, peristiwa penting lainnya adalah penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Kepolisian Daerah Riau. Langkah ini menandai komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan kerjasama dalam penanganan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan agama.
Tak hanya itu, penandatanganan perjanjian kerja sama juga dilakukan antara kedua lembaga, menegaskan komitmen mereka untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
Acara ini juga menjadi momentum untuk meluncurkan aplikasi SIKERIS (Sistem Informasi Keadaan Kritis) dan aplikasi Monitoring Hak-hak atas Anak dan Istri Anggota Kepolisian Pasca Perceraian. Dua aplikasi ini diharapkan akan menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan pengawasan dan penanganan kasus-kasus yang sensitif dalam masyarakat.
Dengan kesepakatan, kerja sama, dan penerapan teknologi yang canggih, diharapkan bahwa langkah-langkah ini akan membawa perubahan positif dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Riau.(agung)