Pinrang,Jejakkriminal.online –
Satresnarkoba Polres Pinrang gagalkan peredaran Narkoba jenis shabu dengan berat bruto 303,44 gram, hal ini dapat menyelamatkan pengguna barang haram tersebut sebanyak 3641 sampai 4541 orang dengan kisaran harga Rp. 360.000.000.
Satresnarkoba Polres Pinrang dalam penangkapan tersebut, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sudah jadi tersangka di dua tempat berbeda.
“Ketiga tersangka ini, dua diantaranya warga asal Kota Parepare dan satu lagi dari Kabupaten Luwu, dimana masing masing keduanya membawa barang bukti yang cukup banyak saat diamankan oleh satuan Res Narkoba Polres Pinrang,”ucap Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH mengatakan bahwa dua orang tersangka asal kota Pare-pare inisial AF (32) bersama rekannya MS (20), diamankan di daerah Kariango Kelurahan Pananrang Kecamatan Mattiro bulu dengan barang bukti 5 bungkus besar paket kristal bening yang diduga kuat Shabu
“Sedangkan seorang lagi inisial SF (29) asal Kabupaten Luwu di amankan di daerah Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro bulu Kabupaten Pinrang dengan barang bukti 1 bungkus Narkotika jenis sabu,”Jelas IPTU Asnawi SH
Lanjut, Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH mengungkapkan bahwa ketiga pelaku Saat diinterogasi oleh petugas team opsnal Sat Resnarkoba Polres Pinrang mengakui bahwa dirinya menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi Identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang.
“Penjemputan Narkotika jenis Shabu ini, menggunakan sistem tempel, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telephon celluler miliknya,” jelas Kasat Res Narkoba.
Sementara, ketiga tersangka ini kami duga, berstatus kurir yang di iming imingi upah dan ketiganya adalah tersangka baru dalam kasus Narkotika, tapi kami masih dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara,”pungkas Iptu Asnawi dalam Press release. (Imdt/Red)