Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan pelaku penyalahgunaan obat Eximer


Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan pelaku penyalahgunaan obat Eximer

Sabtu, 09 Maret 2024, Maret 09, 2024

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat amankan pelaku penyalahgunaan obat Eximer

Jejak kriminal online


Jejak kriminal online Tulang Bawang Barat 

- Sat Narkoba Polres Tubaba Polda Lampung berhasil menangkap diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan dan mengamankan sebanyak 95 butir obat jenis Eximer di Tiyuh Indraloka Mukti Kec. Way Kenanga, Jumat (08/03/24).


Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Kamis 7 Maret 2024 telah mengamankan satu orang tersangka berinisial ST (23) warga tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way kenanga dan barang bukti obat jenis eximer sebanyak 95 butir.

Mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Yopi Hariyadi mengatakan, penggerebekan peredaran obat keras di sebuah rumah bermula dari informasi masyarakat.

Kami mendapatkan informasi adanya pelaku penyalahgunaan obat jenis eximer di wilayah Indraloka mukti,” kata Kasat Narkoba AKP Yopi melalui keterangan tertulisnya

Dalam penggerebekannya, barang bukti 95 butir pil eximer disita polisi.
“di Lokasi kami berhasil mengamankan seorang pelaku, bersama barang bukti 95 butir pil eximer,” ucapnya.
Yopi menjelaskan, dari pemeriksaan pelaku ST, puluhan obat keras itu merupakan miliknya yang di dapat dengan cara membeli secara online.

"Obat jenis hexymer tersebut dibeli dengan cara online, seharga Rp650 ribu. (setiap botol 500 butir) Obat tersebut rencananya akan diperjual belikan kembali,” ujarnya.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut, dan mengejar pelaku-pelaku lainnya.

“Saat ini untuk pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (***)

TerPopuler