Sarang Perampok.!! Diduga P T.Ramzi Cahaya Karya tipu dan gelapkan Uang CPMI, hingga milyaran.




Bekasi,Jejakkriminal.Online -

PT.Ramzi Cahaya Karya,yang beralamat di jalan haji Gamun No.88 Desa atau Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede,Kota Bekasi,provinsi Jawa Barat diduga tipu dan gelapkan uang setoran untuk keberangkatan tenaga kerja keluar negri, unggahan  yang viral dimedia sosial pada beberapa bulan yang lalu, para korban melalui akun pribadinya mengomentari panas dan negatif Rabu 27/3/2024




Akun Susanti jangkis,berkomentar,aduh saya dua tahun lebih gak diproses,


Akun Muhammad aprizal berkomentar,saya juga gi ia,mas,udah bayar empat puluh limajuta,

Akun Angga saputra,saya udah bayar 40 juta,lhoo,akun gepeng ndeso berkomentar,ini emang benar ya,

Akun Julio berkomentar pantesan,saya udah dua tahun gak ada proses,kok ngeri,ngeri,tambah akun Julio, begitulah beberapa komentar yang berhasil dirangkum awak media Jejakkriminal.Online.dikutip dari akun Streaming Yutub @lampung188, Media Sinar Berita Indonesia.



Bapak Jonatan alias Anto dari seputih raman kabupaten Lampung Tengah provinsi lampung sebagai agen penyalur tenaga kerja,  yang kebanyakan CPMI dari daerah Lampung, telah menyetor uang empat milyaran melalui komisaris Dedi haryanto, detelnya ada bukti pembayaran baik yg belum lunas dan yang sudah lunas,hingga kini tidak ada kejelasan bahkan janji ada pengembalian seratus persen  dibulan dua, tahun duaribu dua empat ini akan dibayar hanya isapan jempol belaka, saya merasa diumpankan dan pihak P T harus tanggung jawab, Tegas junanto alias Anto kepada media jejakkriminal.Online.


Dikutip dari Hukum.online, tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah pelanggaran pasal 372 dan 378,K U H P, dan ini termasuk delik aduan.


Dikutip dari Konspirasikeadilan.id, dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan dihukum 4 tahun,akan tetapi berdasarkan pasal 21 ayat 4 hurup b, K U H P,merupakan termasuk dalam perkara, bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum berkara tersebut diputus dipengadilan,

Dari penelusuran awak media sinar berita Indonesia pihak P T ramzi cahaya karya susah untuk dikomfirmasi, terkesan menghindar dan cuci tangan, sampai berita ini ditayangkan pihak P T ramzi Cahaya Karya belum bisa dihubungi.

Pewarta : M.Ikbal


Posting Komentar untuk "Sarang Perampok.!! Diduga P T.Ramzi Cahaya Karya tipu dan gelapkan Uang CPMI, hingga milyaran. "