Gunungsitoli, Jejak Kriminal- Pada saat wartawan awak media ini, Mendyo R.O Zendrato melaksanakan Tugas Peliputan pada pertemuan penyelesaian masalah antar-warga yang terjadi di wilayah Desa Bawodesolo, salah seorang oknum Aparat Desa "DZ" menghalangi wartawan saat melaksanakan Tugas Peliputan bertepatan di rumah Pj. Kepala Desa Bawodesolo Nia'aro Zendrato di Desa Bawodesolo Dusun IV Kecamatan Gunungsitoli.(30/03/2024)
Kronologis Kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB malam, wartawan jejak kriminal, "Mendyo R.O Zendrato" tiba di rumah PJ. Kepala Desa Bawodesolo. Tidak lama kemudian, sebelum dimulainya rapat penyelesaian masalah tersebut secara tiba-tiba salah seorang Aparat Desa Bawodesolo Inisial "DZ" menghampiri wartawan ini dan menarik paksa untuk keluar ruangan sambil mengatakan "Kau tidak punya urusan disini!" Ucap DZ sembari membentak.
Mendyo R.O. Zendrato sangat kaget dan berkata, "Ada apa ini Ama Rei "Inisial 'DZ'? Kenapa kau perlakukan saya seperti ini?". DZ tidak menghiraukan perkataan wartawan ini dan terus menarik keluar hingga baju wartawan koyak. DZ menarik paksa Mendyo R.O. Zendrato sampai dipinggir jalan depan rumah PJ. Kepala Desa Bawodesolo.
Pada saat wartawan Jejak Kasus kriminal mengkonfirmasikan masalah kejadian ini kepada Kepala Desa Bawodesolo melalui nomor WhatsApp 08218514xxx4, dan sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan terkait kejadian tersebut.
Selanjutnya, awak media menemui Sekdes Desa Bawodesolo "YZ" dan berbicang-bincang tentang kejadian pada hari senin malam atas penarikan paksa salah seorang wartawan media jejak kriminal pada saat Peliputan. Sekdes Bawodesolo (YZ) membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan: "Saya tidak tahu apakah tindakan DZ ini atas perintah Pj. Kepala Desa atau inisiatif sendiri"DZ", setahu saya waktu kedatangan Mendyo R.O. Zendrato tidak membuat keributan".(28/03/24)
Terkait kejadian yang dilakukan terhadap Mendyo R.O Zendrato, salah seorang saudara kandungnya, Peringatan Zendrato,angkat bicara menanggapi kejadian tersebut, sangat di sayangkan tindakan kasar Aparat Desa yang tidak mengetahui etika Tugas sebagai pelayan masyarakat, apalagi kalau dikaitkan dengan UU PERS No 40 thn 1999. Saya mengharapkan agar masalah ini dapat dituntaskan dan apabila tidak , maka kami lanjutkan konfirmasi ke Pemerintah Kota Gunungsitoli dan melaporkan kepada Pihak Berwajib untuk perlindungan hukum.(Fatizaro Harefa)