Kata Kapolresta Purbalingga melalui Kapolsek Karangmoncol IPTU Amirudin menyampaikan bahwa, "Ada dua sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Keduanya ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu kendaraan tersebut tidak memasang plat nomor dan spion. Jenis kendaraan Yamaha RX Spesial dan Yamaha RX King. Sepeda motor tersebut diamankan ke Polsek Karangmoncol Kabupaten Purbalingga Jateng tidak kami tilang, namun dilakukan langkah pembinaan pada para pengendara" , jelas Kapolsek.
Patroli sinergitas TNI Polri mencegah balap liar yang akan terus dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Purbalingga khususnya di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Di lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk ajang balap liar karena selain melanggar dan juga dapat membahayakan pengendara lain dan membahayakan dirisendiri.
Purwono- Banyumas